Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpanjangan Program Registrasi PKP (Pengusaha Kena Pajak) Tahun 2012

Sebelumnya pemerintah telah menjalankan Program Registrasi PKP (Pengusaha Kena Pajak) berdasarkan PER-05/PJ/2012 yang berlangsung sejak bulan Februari 2012 sampai dengan 31 Agustus 2012.
Selama periode tersebut pemerintah melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia telah berhasil menjalankan Program Registrasi PKP. Akan tetapi berdasarkan evaluasi yang telah dilaksanakan ternyata masih banyak Pengusaha Kena Pajak yang belum dilakukan Program Registrasi PKP. Sehingga pemerintah berencana akan meneruskan  Program Registrasi PKP kepada seluruh Pengusaha Kena Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia dengan mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER/20/PJ/2012 tanggal 11 September 2012.
Program Registrasi PKP tersebut akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2012.
Referensi :
  1. PER/20/PJ/2012 tanggal 11 September 2012 tentang perubahan PER-05/PJ/2012  tentang Registrasi PKP