Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Pengelompokan Jenis Aktiva atau Harta Berwujud berdasarkan lama masa manfaatnya.
Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 1 (satu) mempunyai masa manfaat selama 4 (empat) Tahun.
Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 4 (empat) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 4 (empat) tahun pajak.
Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1 sebagai berikut :
Jenis Usaha | Jenis Harta |
Semua Jens Usaha | Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya. Sepeda motor, sepeda dan becak. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. Dies, jigs, dan mould. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya. |
Pertanian, perkebunan, kehutanan, | Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain. |
Industri makanan dan minuman | Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. |
Transportasi dan Pergudangan | Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
Industri semi konduktor | Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker. |
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam | Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris. |
Jasa telekomunikasi selular | Base Station Controller |
CV.Satria Komputer terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 12 Maret 2019.
CV.Satria Komputer memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Metode penyusutan fiskal yang dipilih adalah metode garis lurus
CV.Satria
Komputer adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
CV.Satria
Komputer pada tanggal 30 Nopember 2019 membeli Sepeda Motor seharga Rp.18.000.000,00
(delapan belas juta rupiah).
Maka sepeda
motor tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 1 dengan masa
manfaat 4 tahun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019.
Perhitungan Biaya Penyusutan
Harga perolehan : 18.000.000
Penyusutan 1 (satu) Tahun : 18.000.000 x 25 % = 4.500.000
Penyusutan 1 (satu) bulan) : 4.500.000 : 12 =375.000
Penyusutan Tahun Pajak 2019 : 375.000 x 2 = 750.000
Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2019 adalah sebesar 750.000
- Artikel Tentang PPh Badan
- Artikel Tentang PPh Orang Pribadi
- Pengertian dan Ketentuan Tentang Penyusutan Aktiva/Harta Berwujud.
- Pengertian Harga Perolehan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Masa Manfaat dan Tarif Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Metode Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud YangTermasuk Dalam Kelompok 3.
- Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 4.
- Saat Dimulainya Penyusutan atas Aktiva/Harta Berwujud.
Referensi :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan