Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Pengelompokan Jenis Aktiva atau Harta Berwujud berdasarkan lama masa manfaatnya.

Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 1 (satu) mempunyai masa manfaat selama 4 (empat) Tahun.

Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 4 (empat) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 4 (empat) tahun pajak.

Perhitungan Penyusutan untuk Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan bulan Januari sampai dengan tanggal 16 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.



Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1 sebagai berikut :
 Jenis Usaha Jenis Harta
1. Semua Jens Usahaa. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.

b. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, laptop, komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya.

c. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya.

d. Sepeda motor, sepeda dan becak.

e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.

f. Dies, jigs, dan cetakan (mould).

h. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2. Pertanian, perkebunan, kehutanan, Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, garu dan lain-lain. 
3. Industri makanan dan minuman Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. 
4. Transportasi dan Pergudangan Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. 
5. Industri semi konduktor Falsh memory tester, writer machine, bipolar test system, elimination (PE8-1), pose checker. 
6. Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris. 
7. Jasa telekomunikasi selular Base Station Controller 

Contoh Perhitungan Penyusutan Kelompok 1 Untuk Tahun Pajak 2024 :

CV.Satria Komputer terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 12 Maret 2019.

CV.Satria Komputer untuk Tahun Pajak 2024 memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Metode penyusutan fiskal yang dipilih adalah metode garis lurus

CV.Satria Komputer adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.

CV.Satria Komputer pada tanggal 30 Nopember 2024 membeli Sepeda Motor seharga Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Maka sepeda motor tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 1 dengan masa manfaat 4 tahun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2024.
Perhitungan Biaya Penyusutan

Harga perolehan Sepeda Motor : 18.000.000

Penyusutan 1 (satu) Tahun : 18.000.000 x 25 % = 4.500.000

Penyusutan 1 (satu) bulan) : 4.500.000 : 12 =375.000

Penyusutan Tahun Pajak 2024 : 375.000 x 2 = 750.000

Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2024 adalah sebesar 750.000 

Biaya Penyusutan Sepeda Motor merupakan biaya penyusutan bulan Nopember dan Desember 2024 karena perolehan Sepeda Motor terjadi di bulan Nopember 2024.


Baca Juga :

Artikel Tentang PPh Badan