Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 1 (satu) mempunyai masa manfaat selama 4 (empat) Tahun.
Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 4 (empat) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 4 (empat) tahun pajak.
Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 1 sebagai berikut :
Jenis Usaha | Jenis Harta |
Semua Jens Usaha | Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya. Sepeda motor, sepeda dan becak. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. Dies, jigs, dan mould. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya. |
Pertanian, perkebunan, kehutanan, | Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan, perikanan, garu dan lain-lain. |
Industri makanan dan minuman | Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya. |
Transportasi dan Pergudangan | Mobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum. |
Industri semi konduktor | Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination (PE8-1), pose checker. |
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam | Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, Mooring Accessoris. |
Jasa telekomunikasi selular | Base Station Controller |
CV.Satria Komputer terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 12 Maret 2019.
CV.Satria Komputer untuk Tahun Pajak 2021 memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Metode penyusutan fiskal yang dipilih adalah metode garis lurus
CV.Satria
Komputer adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha perdagangan komputer.
CV.Satria
Komputer pada tanggal 30 Nopember 2021 membeli Sepeda Motor seharga Rp.18.000.000,00
(delapan belas juta rupiah).
Maka sepeda
motor tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 1 dengan masa
manfaat 4 tahun pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021.
Perhitungan Biaya Penyusutan
Harga perolehan Sepeda Motor : 18.000.000
Penyusutan 1 (satu) Tahun : 18.000.000 x 25 % = 4.500.000
Penyusutan 1 (satu) bulan) : 4.500.000 : 12 =375.000
Penyusutan Tahun Pajak 2021 : 375.000 x 2 = 750.000
Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2021 adalah sebesar 750.000
Biaya Penyusutan Sepeda Motor merupakan biaya penyusutan bulan Nopember dan Desember 2021 karena perolehan Sepeda Motor terjadi di bulan Nopember 2021.