Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22 Oleh Bendahara
Pertanyaan Konsultasi Pajak
1. Benarkah pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk pembelian diatas 2 juta rupiah ?
2. Apakah ada peraturan dan dasar hukumnya, karena ada yang bilang pemungutan belanja barang oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk tahun 2024 wajib bayar PPN dan PPh Pasal 22 bukan lagi diatas 1 juta tetapi diatas 2 juta ?
Misalkan belanja ATK Rp. 2 juta apakah kena PPN dan dipungut juga PPH Pasal 22…????
Jawaban Konsultasi Pajak
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM
Batasan
Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang atau jasa yang
dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam
hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta
rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan pembayaran
yang terpecah-pecah.
Tarif Pajak PPN mulai 1 April 2022 adalah sebesar 11 % (sebelas persen)
Pengertian tidak dipungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah mengandung arti bahwa atas PPN dan PPnBM tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak oleh rekanan Bendahara atau Instansi Pemerintah (Pengusaha Kena Pajak) dan disetorkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai rekanan Bendahara atau Instansi Pemerintah.
Atas Faktur Pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak sebagai rekanan Bendahara atau Instansi Pemerintah.
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22
Batasan
Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan
oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh
Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah dalam hal pembayaran
yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00
(dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Bendahara BOS
PPh
Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah) berapapun nilai pengadaannya.
Contoh 1 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak pada tanggal 25 Januari 2024 senilai Rp.2.220.000 termasuk PPN.
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
Nilai Pengadaan Barang : 2.220.000
Dasar Pengenaan Pajak : 2.220.000 x 100/111 = 2.000.000
PPN : 11 % x 2.000.000 = 220.000
PPN sebesar 220.000 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah tetapi disetor sendiri oleh Penjual Barang Kena Pajak, karena harga barang kena pajak tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
Faktur Pajak harus dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2024 oleh Pengusaha Kena Pajak sebagai Rekanan Bendahara atau Instansi Pemerintah.
PPh Pasal 22 : tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah karena harga barang tidak termasuk PPN tidak melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
Contoh 2 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak pada tanggal 10 Januari 2023 senilai Rp.3.330.000 termasuk PPN.
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
Nilai Pengadaan Barang : 3.330.000
Dasar Pengenaan Pajak : 3.330.000 x 100/111 = 3.000.000
PPN : 11 % x 3.000.000 = 330.000
PPN sebesar 330.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN melebihi Rp.2.000.000 (dua juta rupiah).
Pengusaha Kena Pajak sebagai rekanan Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan dalam SPT Masa PPN masa Januari 2023.
PPh Pasal 22 : 1,5 % x 3.000.000 = 45.000
Baca Juga :
Referensi :
A. Referensi Peraturan Pemungutan PPh Pasal 22
Untuk Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Peraturan yang perlu diketahui adalah :
B. Referensi Peraturan Pemungutan PPN dan PPnBM
Untuk Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah peraturan yang perlu diketahui adalah :
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tanggal 03 Januari 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM