Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pajak Atas Pengadaan Seragam Oleh Tukang Jahit Kepada Bendahara Pemerintah

Pertanyaan Konsultasi Pajak:

1. Saya Ardiyanto seorang Bendahara Instansi Pemerintah.

2. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana jika instansi saya akan melaksanakan pengadaan barang berupa pakaian seragam yang pesan kepada seorang tukang jahit di mana tokonya juga dapat menyediakan bahan sekaligus menjahitnya sehingga menjadi pakaian seragam untuk pegawai instansi kami sebanyak 30 orang @ 450.000,- = 13.500.000 (harga sudah termasuk PPN), apakah yang harus saya pungut adalah pajak PPN 11 %, pajak PPh Pasal 22,dan/atau pajak PPh Pasal 23 ?

3. Pengadaan barang dilakukan pada bulan Mei 2023

4. Mohon penjelasannya…terima kasih

Jawaban Konsultasi Pajak :

1. Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memungut Pajak atas pembayaran belanja Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Rekanan.

2. Untuk Pembayaran belanja Barang Kena Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Wajib memungut PPN dan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dan perubahannya.

3. Untuk Pembayaran belanja Jasa Kena Pajak Bendahara Instansi Pemerintah Wajib memungut PPN dan memotong PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dan perubahannya. 

4. Contoh Kasus :

a. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.

Apabila pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah langsung dengan tukang jahit dimana tukang jahit tersebut menjual pakaian seragam yang sudah jadi dengan nilai Rp.13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tanpa memisahkan antara harga bahan dan jasa jahit, maka pajak yang harus dipungut oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :
1. Pajak PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut :
Objek PPh Pasal 22
100 x 13.500.000
111
:
12.162.162
PPh Pasal 22
1,5 % x 12.162.162
:
182.432

2. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
100 x 13.500.000
111
:
12.162.162
PPN
11 % x 12.162.162
:
1.337.838

b. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 23.

Tukang Jahit dan Penjual Kain merupakan Wajib Pajak Badan.

Apabila pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dilakukan dengan memisahkan antara harga kain untuk seragam dengan jasa tukang jahit (Wajib Pajak Badan), maka pajak yang harus dipungut/dipotong oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :

1) Kain untuk seragam dibeli dari CV. Caraka Indah Tailor dengan Harga Kain untuk seragam sebesar Rp.11.000.000 termasuk PPN
1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
100 x 11.000.000
111
:
9.909.910
PPN
11 % x 9.909.910
:
1.090.090

    2. Pajak PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut :
    Objek Pajak PPh Pasal 22
    100 x 11.000.000
    111
    :
    9.909.910
    PPh Pasal 22
    1,5 % x 9.909.910
    :
    148.649


    2) Jasa untuk menjahit seragam juga dibayarkan kepada CV. Caraka Indah Tailor dengan Nilai Jasa  sebesar Rp.2.500.000 termasuk PPN
      1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
      Dasar Pengenaan Pajak
      100 x 2.500.000
      111
      :
      2.252.252
      PPN
      11 % x 2.252.252
      :
      247.748


        2. Pajak PPh Pasal 23, dengan perincian sebagai berikut :
        Dasar Pengenaan Pajak
        100 x 2.500.000
        111
        :
        2.252.252
        PPh Pasal 23
        2 % x 2.252.252
        :
        45.045


        c. Pengadaan Belanja Seragam dikenakan PPN dan PPh Pasal 21.

        Tukang Jahit dan Penjual Kain merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

        Apabila pengadaan seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dilakukan dengan memisahkan antara harga kain untuk seragam dengan jasa tukang jahit (Wajib Pajak Badan), maka pajak yang harus dipungut/dipotong oleh Bendahara Instansi Pemerintah adalah :

        1) Kain untuk seragam dibeli dari Firman Tailor dengan Harga Kain untuk seragam sebesar Rp.11.000.000 termasuk PPN
          1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
          Dasar Pengenaan Pajak
          100 x 11.000.000
          111
          :
          9.909.910
          PPN
          11 % x 9.909.910
          :
          1.090.090

            2. Pajak PPh Pasal 22, dengan perincian sebagai berikut :
            Objek Pajak PPh Pasal 22
            100 x 11.000.000
            111
            :
            9.909.910
            PPh Pasal 22
            1,5 % x 9.909.910
            :
            148.649


            2) Jasa untuk menjahit seragam dibayarkan kepada Firman Tailor (Wajib Pajak Orang Pribadi) dengan Nilai Jasa sebesar Rp.2.500.000 termasuk PPN
              1. Pajak PPN, dengan perincian sebagai berikut :
              Dasar Pengenaan Pajak
              100 x 2.500.000
              111
              :
              2.252.252
              PPN
              11 % x 2.252.252
              :
              247.748


                2. Pajak PPh Pasal 21, dengan perincian sebagai berikut :
                Dasar Pengenaan Pajak
                100 x 2.500.000
                111
                :
                2.252.252
                PPh Pasal 21
                5 % x 50 % x 2.252.252
                :
                56.306



                Kesimpulan :

                1. Pengadaan Seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan cara :

                a. Membeli Seragam tanpa memisahkan antara harga kain dengan Jasa Jahit.

                b. Membeli Seragam dengan memisahkan antara harga kain dengan Jasa Jahit.

                2. Pengenaan Pajak atas Seragam oleh Bendahara Instansi Pemerintah bisa berbeda-beda tergantung  cara pengadaan Seragam tersebut.

                3. Tarif PPN sebesar 11 % dikenakan atas pengadaan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak sejak 1 April 2022.


                Baca Juga :

                Tanya Jawab Pajak Bendahara


                Referensi :

                - Peraturan Pajak Tentang Bendahara Instansi Pemerintah