Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor
Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Impor 411212 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN atas Impor ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Kode Jenis Setoran |
Keterangan
|
411212-100
|
untuk pembayaran PPN terutang pada saat
impor BKP.
|
411212-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411212-121
|
untuk pembayaran PPN Impor yang semula
mendapatkan fasilitas, yang dapat
dikreditkan
|
411212-122
|
untuk pembayaran PPN Impor yang semula
mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat
dikreditkan
|
411212-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
411212-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
|
411212-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
|
411212-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
|
411212-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411212-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
411212-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
411212-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411212-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411212-900
|
untuk pembayaran PPN impor yang dipungut
oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411212-910
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
|
411212-920
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
|
411212-930
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor 411212 :
- PT. Baja Antar Pratama membeli mesin dengan cara impor dari Inggris.
- Untuk mengeluarkan mesin tersebut dari pelabuhan, maka PT. Baja Antar Pratama harus membayar PPN Impor atas mesin tersebut terlebih dahulu.
- Untuk membayar PPN Impor atas mesin tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411212-100.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Tanya Jawab Pajak KUP
Baca Juga :