Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Impor 411212 adalah sebagai berikut :
Kode Akun dan Jenis
Setoran Pajak |
Jenis
Setoran Pajak |
Keterangan
|
411212-100
|
Setoran
Masa PPN Impor
|
untuk
pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP.
|
411212-199
|
Pembayaran
Pendahuluan skp PPN Impor
|
untuk
pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
411212-300
|
STP PPN
Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN
Impor.
|
411212-310
|
SKPKB
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN
Impor.
|
411212-320
|
SKPKBT
PPN Impor
|
untuk
pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN
Impor.
|
411212-390
|
Pembayaran
atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding,
atau Putusan Peninjauan Kembali
|
untuk pembayaran
jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan
Peninjauan Kembali.
|
411212-500
|
PPN
Impor atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411212-501
|
PPN
Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk
kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT
Masa PPN atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411212-510
|
Sanksi
administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran
pengisian SPT PPN
|
untuk
pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan
ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP
|
411212-511
|
Sanksi
denda administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan
|
atau
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian
penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411212-900
|
Pemungut PPN Impor non-Bendaharawan
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut
selain Bendaharawan.
|
411212-910
|
Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBN
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBN
|
411212-920
|
Pemungut PPN Impor Bendaharawan APBD
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
APBD
|
411212-930
|
Pemungut PPN Impor Bendaharawan Dana Desa
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan
Dana Desa
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor 411212 :
- PT. Baja Antar Pratama membeli mesin dengan cara impor dari Inggris.
- Untuk mengeluarkan mesin tersebut dari pelabuhan, maka PT. Baja Antar Pratama harus membayar PPN Impor atas mesin tersebut terlebih dahulu.
- Untuk membayar PPN Impor atas mesin tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411212-100.
Artikel Yang Terkait :
- Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
- Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Referensi :
- PER-22/PJ/2017 Tanggal 20 Nopember 2017 Tentang Perubahan Ke Enam Atas PER-38/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 Tentang Perubahan Ke Lima Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak
- PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 Tentang Perubahan Ke Empat Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (SSP).
- PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ke Tiga Atas PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SSP (Surat Setoran Pajak).
- PER-24/PJ/2013 Tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan Ke Dua PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak .
- PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak
- PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak