Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Impor 411212 adalah sebagai berikut :
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor 411212 :
- PT. Baja Antar Pratama membeli mesin dengan cara impor dari Inggris.
Kode Jenis Setoran |
Keterangan
|
411212-100
|
untuk pembayaran PPN terutang pada saat
impor BKP.
|
411212-106
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus
disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap
pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.
|
411212-121
|
untuk pembayaran PPN Impor yang semula
mendapatkan fasilitas, yang dapat
dikreditkan
|
411212-122
|
untuk pembayaran PPN Impor yang semula
mendapatkan fasilitas, yang tidak dapat
dikreditkan
|
411212-199
|
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan
surat ketetapan pajak PPN Impor.
|
411212-300
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor.
|
411212-310
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor.
|
411212-320
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor.
|
411212-390
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus
dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas
pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.
|
411212-500
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas pengungkapan
ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat
(5) Undang-Undang KUP.
|
411212-501
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang
masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPN atas penghentian
penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2)
Undang-Undang KUP.
|
411212-510
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian
SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.
|
411212-511
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa
denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.
|
411212-900
|
untuk pembayaran PPN impor yang dipungut
oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah
|
411212-910
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBN
|
411212-920
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah APBD
|
411212-930
|
untuk pembayaran PPN Impor yang dipungut
oleh Pemungut Instansi Pemerintah Dana Desa
|
Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Impor 411212 :
- PT. Baja Antar Pratama membeli mesin dengan cara impor dari Inggris.
- Untuk mengeluarkan mesin tersebut dari pelabuhan, maka PT. Baja Antar Pratama harus membayar PPN Impor atas mesin tersebut terlebih dahulu.
- Untuk membayar PPN Impor atas mesin tersebut dapat dilakukan dengan cara menyetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411212-100.
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak
Tanya Jawab Pajak KUP
Baca Juga :