Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pengertian KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) adalah Hukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara.

Pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Artikel tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) akan menjelaskan bagaimana tata cara Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  dan peraturan pelaksanaannya.

Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)  dimulai sebelum Subyek Pajak menjadi Wajib Pajak sampai dengan Subyek Pajak tidak lagi menjadi Wajib Pajak.

Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan selengkapnya adalah sebagai berikut :

A. Pajak


B. NPWP  (Nomor Pokok Wajib Pajak)


C. PKP (Pengusaha Kena Pajak)


D. Pembayaran Pajak Yang Terutang


E. Pelaporan Pajak












F. Sanksi Pajak



G. Pencatatan


H. Pembukuan 


I. Penelitian Pajak


J. Pemeriksaan


K. Penyidikan Pajak


L. Restitusi atau Pengembalian Pajak


M. Surat Tagihan Pajak (STP)


N. Surat Ketetapan Pajak (SKP)


O. Penagihan Pajak


P. Pembetulan Pajak


Q. Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak


R. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

1
. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak

S. Keberatan

1. Keberatan Pajak

T. Banding

1. Banding Pajak

U. Peninjauan Kembali

1. Peninjauan Kembali 

V. Imbalan Bunga

W. Wakil atau Kuasa Wajib Pajak


Baca Juga :