Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak adalah sebagai berikut :

Untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak, wajib pajak memerlukan suatu kode, karena tanpa kode tersebut maka pembayaran tidak bisa diterima oleh bank persepsi atau kantor pos.

Kode jenis setoran pajak berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024 Tanggal 30 Desember 2024 Tentang Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan .


Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Seluruh Jenis Pajak terdiri dari :













































44. Kode Jenis Setoran Pajak Untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah



Baca Juga :