PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tanggal 10 Nopember 2015 Tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan
PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tanggal 10 Nopember 2015 Tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan mengatur tentang :
- PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tanggal 10 Nopember 2015 terdiri dari 11 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 11.
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, Wajib Pajak, Badan, Pengusaha Kena Pajak, Kontrak Investasi Kolektif, Real Estat, Perusahaan Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat, Dana Investasi Real Estat, Special Purpose Company, dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
- Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 200/PMK.03/2015.
- Lampiran PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tentang Bentuk Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
Status PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tanggal 10 Nopember 2015 Tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tanggal 10 Nopember 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 10 Nopember 2015.
- PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tanggal 10 Nopember 2015 terdiri dari 11 Pasal yaitu Pasal 1 sampai dengan Pasal 11.
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994, Wajib Pajak, Badan, Pengusaha Kena Pajak, Kontrak Investasi Kolektif, Real Estat, Perusahaan Real Estat, Aset yang Berkaitan dengan Real Estat, Dana Investasi Real Estat, Special Purpose Company, dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
- Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 200/PMK.03/2015.
- Lampiran PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tentang Bentuk Formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.
- PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tanggal 10 Nopember 2015 mulai berlaku sejak Tanggal 10 Nopember 2015.
- Pasal 4 dan Pasal 5 PMK Nomor 200/PMK.03/2015 Tanggal 10 Nopember 2015 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 37/PMK.03/2017 Tanggal 03 Maret 2017 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
Baca Juga :