Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26
Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 adalah Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terdapat pada Formulir BPA1, Formulir VPA2, Formulir BP21, dan Formulir BP26.
Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 mulai Tahun Pajak 2025 berdasarkan PER-11/PJ/2025.
Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 sebagai berikut :
1. Formulir BPA1, bagi Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala :
|
No
|
Kode
Objek Pajak
|
Objek
Pajak
|
|
1
|
21-100-01
|
Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Pegawai Tetap
|
|
2
|
21-100-02
|
Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Pensiunan secara Teratur
|
|
3
|
21-100-32
|
Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Pegawai Tetap yang Menerima Fasilitas di Daerah Tertentu
|
2. Formulir BPA2, bagi Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala :
|
No
|
Kode
Objek Pajak
|
Objek
Pajak
|
|
1
|
21-100-01
|
Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Pegawai Tetap
|
|
2
|
21-100-02
|
Penghasilan yang Diterima atau
Diperoleh Pensiunan Secara Teratur
|
Pegawai tetap dalam hal ini merupakan Pegawai Negeri Sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara.
Pensiunan dalam hal ini merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia atau pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pensiunan Pejabat Negara.
3. Formulir BP21 :
a. PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final :
|
No.
|
Kode Objek Pajak
|
Objek Pajak
|
|
1.
|
21-100-04
|
Imbalan
kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang atau Penjualan Langsung
dan Kegiatan Sejenis Lainnya
|
|
2.
|
21-100-05
|
Imbalan kepada Agen Asuransi
|
|
3.
|
21-100-05
|
Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan
|
|
4.
|
21-100-07
|
Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penilai, Aktuaris)
|
|
5.
|
21-401-10
|
Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur
|
|
6.
|
21-401-11
|
Penghasilan atau Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai (Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, dan Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur)
|
|
7.
|
21-402-12
|
Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang Diambil Sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai
|
|
8.
|
21-402-14
|
Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya
|
|
9.
|
21-402-15
|
Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu
|
|
10.
|
21-100-16
|
Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang
|
|
11.
|
21-100-17
|
Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya
|
|
12.
|
21-100-18
|
Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator
|
|
13.
|
21-100-19
|
Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah
|
|
14.
|
21-100-20
|
Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang
|
|
15.
|
21-100-21
|
Imbalan kepada Agen Iklan
|
|
16.
|
21-100-22
|
Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek
|
|
17.
|
21-100-23
|
Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara
|
|
18.
|
21-100-24
|
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari
|
|
19.
|
21-100-25
|
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya
|
|
20
|
21-100-30
|
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari
|
|
21.
|
21-100-33
|
Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya
|
|
22.
|
21-100-34
|
Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan
|
|
23.
|
21-100-35
|
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan
|
|
24.
|
21-100-36
|
Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olahraga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya
|
b. PPh Pasal 21 yang Bersifat Final :
|
No.
|
Kode Objek Pajak
|
Objek Pajak
|
|
1.
|
21-100-27
|
Upah
Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di
Daerah Tertentu
|
|
2.
|
21-100-29
|
Upah
Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan
Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat
Fasilitas di Daerah Tertentu
|
|
3.
|
21-100-31
|
Upah
Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan
Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000,00 Sehari yang
Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu
|
|
4.
|
21-100-37
|
Penghasilan
yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap di Daerah Tertentu yang Tidak
Memenuhi Persyaratan Fasilitas
|
|
5.
|
21-401-01
|
Uang
Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
|
|
6.
|
21-401-02
|
Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan
Sekaligus
|
|
7.
|
21-402-02
|
Honor
atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh
PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira
Pertama, dan pensiunannya
|
|
8.
|
21-402-03
|
Honor
atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh
Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan
Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
|
|
9.
|
21-402-04
|
Honor
atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh
PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan
Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya
|
|
10.
|
21-100-38
|
Penyesuaian
nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya
|
4. Formulir BP26 :
No. | Kode Objek Pajak | Objek Pajak |
1. | 21-100-99 | Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26. |
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca Juga :
Referensi :