Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26

Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 adalah Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 yang terdapat pada Formulir BPA1, Formulir VPA2, Formulir BP21, dan Formulir BP26.

Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26  mulai Tahun Pajak 2025 berdasarkan PER-11/PJ/2025.


Kode Objek Pajak Untuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26  sebagai berikut :

1. Formulir BPA1, bagi Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala :
No
Kode Objek Pajak
Objek Pajak
1
21-100-01
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap
2
21-100-02
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pensiunan secara Teratur
3
21-100-32
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap yang Menerima Fasilitas di Daerah Tertentu
2. Formulir BPA2, bagi Pegawai Tetap dan/atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala :
No
Kode Objek Pajak
Objek Pajak
1
21-100-01
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap
2
21-100-02
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pensiunan Secara Teratur

Pegawai tetap dalam hal ini merupakan Pegawai Negeri Sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara.

Pensiunan dalam hal ini merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia atau pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia atau pensiunan Pejabat Negara.

3. Formulir BP21 :

a.  PPh Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final :
No.
Kode Objek Pajak
Objek Pajak
1.
21-100-04
Imbalan kepada Distributor Perusahaan Pemasaran Berjenjang atau Penjualan Langsung dan Kegiatan Sejenis Lainnya
2.
21-100-05
Imbalan kepada Agen Asuransi
3.
21-100-05
Imbalan kepada Petugas Penjaja Barang Dagangan
4.
21-100-07
Imbalan kepada Tenaga Ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Penilai, Aktuaris) 
5.
21-401-10
Honorarium atau Imbalan kepada Anggota Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas yang Menerima Imbalan secara Tidak Teratur 
6.
21-401-11
Penghasilan atau Imbalan yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai (Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, dan Imbalan Lain yang Bersifat Tidak Teratur) 
7.
21-402-12
Uang Manfaat Pensiun atau Penghasilan Sejenisnya yang Diambil Sebagian oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus sebagai Pegawai
8.
21-402-14
Imbalan kepada Peserta Rapat, Konferensi, Sidang, Pertemuan, Kunjungan Kerja, Seminar, Lokakarya, atau Pertunjukan, atau Kegiatan Tertentu Lainnya
9.
21-402-15
Imbalan kepada Peserta atau Anggota dalam Suatu Kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan Tertentu 
10.
21-100-16
Imbalan kepada Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang 
11.
21-100-17
Imbalan kepada Peserta Kegiatan Lainnya 
12.
21-100-18
Imbalan kepada Penasihat, Pengajar, Pelatih, Penceramah, Penyuluh, dan Moderator 
13.
21-100-19
Imbalan kepada Pengarang, Peneliti, Penerjemah 
14.
21-100-20
Imbalan kepada Pemberi Jasa dalam Segala Bidang 
15.
21-100-21
Imbalan kepada Agen Iklan 
16.
21-100-22
Imbalan kepada Pengawas atau Pengelola Proyek 
17.
21-100-23
Imbalan kepada Pembawa Pesanan atau yang Menemukan Langganan atau yang Menjadi Perantara 
18.
21-100-24
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000 Sehari 
19.
21-100-25
Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Terutang atau Dibayarkan pada Tahun Ketiga dan Tahun-Tahun Berikutnya 
20
21-100-30
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000 Sehari 
21.
21-100-33
Imbalan kepada Pemain Musik, Pembawa Acara, Penyanyi, Pelawak, Bintang Film, Bintang Sinetron, Bintang Iklan, Sutradara, Kru Film, Foto Model, Peragawan/Peragawati, Pemain Drama, Penari, Pemahat, Pelukis, Pembuat/Pencipta Konten pada Media yang Dibagikan secara Daring (Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger, dan Sejenis Lainnya), dan Seniman Lainnya 
22.
21-100-34
Imbalan yang Diterima oleh Olahragawan 
23.
21-100-35
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan 
24.
21-100-36
Imbalan kepada Peserta Perlombaan dalam Segala Bidang, antara lain Perlombaan Olahraga, Seni, Ketangkasan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Perlombaan Lainnya 

b. PPh Pasal 21 yang Bersifat Final :
No.
Kode Objek Pajak
Objek Pajak
1.
21-100-27
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Bulanan yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu
2.
21-100-29
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto sampai dengan Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu
3.
21-100-31
Upah Pegawai Tidak Tetap yang Dibayarkan secara Harian, Mingguan, Satuan dan Borongan dengan Penghasilan Bruto lebih dari Rp2.500.000,00 Sehari yang Mendapat Fasilitas di Daerah Tertentu
4.
21-100-37
Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pegawai Tetap di Daerah Tertentu yang Tidak Memenuhi Persyaratan Fasilitas
5.
21-401-01
Uang Pesangon yang Dibayarkan Sekaligus
6.
21-401-02
Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus
7.
21-402-02
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan pensiunannya
8.
21-402-03
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya
9.
21-402-04
Honor atau Imbalan Lain yang Dibebankan kepada APBN atau APBD yang Diterima oleh PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya
10.
21-100-38
Penyesuaian nilai kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya

4. Formulir BP26 :
No.
Kode Objek Pajak
Objek Pajak
1.
21-100-99
Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26.

Demikian, semoga bermanfaat.


Baca Juga :





Referensi :