Pengertian Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak
Pengertian Tahun Pajak
Pengertian Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Jangka waktu 1 (satu) Tahun Kalender adalah jangka waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak selain tahun kalender dengan terlebih dahulu mengajukan izin ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Contoh Penerapan Tahun Pajak antara lain :
Pengertian Bagian Tahun Pajak
Pengertian Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
- PP 50 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Pengertian Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Jangka waktu 1 (satu) Tahun Kalender adalah jangka waktu dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak selain tahun kalender dengan terlebih dahulu mengajukan izin ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Contoh Penerapan Tahun Pajak antara lain :
a. Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2024 dan dokumen pendukungnya untuk jangka waktu Januari sampai dengan Desember 2024.
a. Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Badan
untuk Tahun Pajak 2023, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh
Badan untuk Tahun Pajak 2023 dan dokumen pendukungnya untuk jangka waktu Januari
sampai dengan Desember 2023.
b. Pemeriksaan SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi untuk Tahun Pajak 2022, maka pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2022 dan dokumen pendukungnya untuk jangka
waktu Januari sampai dengan Desember 2022.
Pengertian Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Bagian dari
jangka waktu 1(satu) Tahun Pajak bisa 1 (satu) bulan Kalender atau beberapa
bulan Kalender.
Contoh Penerapan Bagian Tahun Pajak
antara lain :
a. Pemeriksaan SPT Masa PPN dengan
status Lebih Bayar untuk Masa Pajak Maret 2024, maka pemeriksaan dilakukan terhadap
SPT Masa PPN dan dokumen pendukungnya untuk Masa Pajak Januari sampai dengan
Maret 2024.
b. Pemeriksaan SPT Masa PPN dengan
status Lebih Bayar untuk Masa Pajak Nopember 2023, maka pemeriksaan dilakukan
terhadap SPT Masa PPN dan dokumen pendukungnya untuk Masa Pajak Januari sampai
dengan Nopember 2023.
Baca Juga :
- Pasal 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali, terakhir Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.