PP Nomor 15 Tahun 2015 Tanggal 12 Maret 2015 Tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Laut Luar Negeri
Rangkuman/Ringkasan
dan Isi PP Nomor 15 Tahun 2015 Tanggal 12 Maret
2015 Tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Laut Luar Negeri :
- Rangkuman/Ringkasan PP Nomor 15 Tahun 2015 Tanggal 12 Maret 2015 Tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Laut Luar Negeri adalah sebagai berikut :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Kapal dan Angkutan Laut Luar Negeri.
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut Atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri .
- Pasal 6 Tentang Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Pasal 7 Tentang Saat berlakunya PP Nomor 15 Tahun 2015.
- Status PP Nomor 15 Tahun 2015 Tanggal 12 Maret 2015 Tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Laut Luar Negeri adalah sebagai berikut :
- PP Nomor 15 Tahun 2015 mulai berlaku sejak 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal 12 Maret 2015.
- Peraturan Yang Terkait :
- Isi PP Nomor 15 Tahun 2015 Tanggal 12 Maret 2015 Tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak Untuk Kapal Laut Luar Negeri selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2015
TENTANG
PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN
BAKAR
MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa untuk memberikan
kemudahan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan bahan bakar minyak untuk
kapal angkutan laut luar negeri, sesuai dengan kelaziman internasional, perlu
diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1)
huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan
Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN BAKAR MINYAK
UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI.
Pasal
1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan
jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan
angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan
luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke
pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar
negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
Pasal
2
(1)
|
Atas penyerahan bahan
bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diberikan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut.
|
(2)
|
Bahan bakar minyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahan bakar minyak jenis Marine
Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO) sesuai dengan spesifikasi ISO
8217 dan/atau spesifikasi sebagaimana ditetapkan oleh Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan minyak dan gas bumi.
|
Pasal
3
Fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dapat diberikan sepanjang Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan bahan
bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri memiliki fasilitas
pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan
bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
Pasal
4
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
(2)
|
Pada setiap lembar
Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi
cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai
tidak dipungut tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
|
(3)
|
Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri surat persetujuan berlayar
yang menerangkan bahwa lokasi tujuan berada di luar wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
|
Pasal
5
(1)
|
Dalam hal bahan bakar
minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan tidak sesuai dengan
tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau
seluruhnya, Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut wajib
dibayar kembali dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak bahan bakar minyak
tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
|
(2)
|
Apabila dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
|
Pasal
6
Ketentuan mengenai tata
cara pemungutan, pembayaran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan bahan bakar minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal
7
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret
2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 52
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
15 TAHUN 2015
TENTANG
PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BAHAN
BAKAR
MINYAK UNTUK KAPAL ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI
I.
|
UMUM
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dapat diberikan fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai dengan tetap berpegang teguh pada prinsip perlakuan yang
sama terhadap semua wajib pajak sejenis berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pemberian fasilitas
Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak
untuk kapal angkutan laut luar negeri yang mendasarkan pada adanya kelaziman
internasional dimaksudkan untuk dapat mendorong berkembangnya tingkat ekonomi
dan memacu daya saing internasional.
Berdasarkan hal
tersebut di atas, dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pemberian
fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan bahan bakar
minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri.
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5676