Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pengertian KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) adalah Hukum Formal yang berisikan peraturan-peraturan mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara.
Pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara meliputi tata cara Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak meliputi :
- Wajib Pajak Badan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Wajib Pajak sebagai Pemungut dan Pemotong Pajak.
Artikel tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) akan menjelaskan bagaimana tata cara Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya.
Hak dan Kewajiban Perpajakan yang diatur dalam KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) dimulai sebelum Subyek Pajak menjadi Wajib Pajak sampai dengan Subyek Pajak tidak lagi menjadi Wajib Pajak.
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan selengkapnya adalah sebagai berikut :
A. Pajak
B. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
6. Wajib Pajak
11. Penghapusan NPWP
C. PKP (Pengusaha Kena Pajak)
D. Pembayaran Pajak Yang Terutang
E. Pelaporan Pajak
10. Batas Waktu Dan Syarat Permohonan Penundaan Pelaporan SPT Tahunan PPh (Badan dan Orang Pribadi).
F. Sanksi Pajak
G. Pencatatan
H. Pembukuan
I. Penelitian Pajak
J. Pemeriksaan
K. Penyidikan Pajak
L. Restitusi atau Pengembalian Pajak
M. Surat Tagihan Pajak (STP)
N. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
O. Penagihan Pajak
P. Pembetulan Pajak
Q. Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak
R. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
1. Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
S. Keberatan