Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda mengatur tentang :

- Syarat-syarat pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

- Kewajiban Pemungut/pemotong pajak penghasilan atas pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).

- Dokumen yang digunakan dalam Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).



Status PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 adalah sebagai berikut :

PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2010.

PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 telah diralat dengan Ralat PER-61/PJ/2009 Tanggal 19 Desember 2009.

PER-61/PJ/2009 Tanggal 05 Nopember 2009 telah diubah dengan PER-24/PJ/2010 Tanggal 30 April  2010.

PER-61/PJ/2009 telah dicabut dan diganti.



Baca Juga :