Pemerintah Menetapkan DirJend Pajak Dapat Menerbitkan SKPKB dan SKPKBT Dengan Verifikasi
Pengertian
SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus
dibayar.
Pengertian
SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Pengertian
Verifikasi
Verifikasi
adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban subjektif dan
objektif atau penghitungan dan pembayaran pajak, berdasarkan permohonan Wajib
Pajak atau berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau
diperoleh Direktur Jenderal Pajak, dalam rangka menerbitkan surat ketetapan
pajak, menerbitkan/menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan/
mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Jangka Waktu Penerbitan
SKPKB Dan SKPKBT
·
Penerbitan
SKPKB Dan SKPKBT adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak
·
Direktur Jenderal Pajak tetap dapat
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, dalam
hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak
pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara.
·
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan
sebelumnya, berlaku ketentuan :
1. jangka waktu 10 (sepuluh) tahun atau paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013;
DirJend Pajak Dapat
Menerbitkan SKPKB Dengan Verifikasi
Berdasarkan PMK No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat diterbitkan dalam
hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil
Verifikasi terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) Undang-Undang KUP berupa:
·
hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;
·
bukti pemotongan Pajak Penghasilan;
·
data perpajakan terkait dengan Wajib Pajak
yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara
tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya
sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
·
data konkret dalam Putusan Pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang
dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dapat dipergunakan
untuk menghitung besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar;
atau
·
bukti transaksi atau data perpajakan yang
dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
DirJend Pajak Dapat
Menerbitkan SKPKBT Dengan Verifikasi
Berdasarkan
PMK No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan dapat diterbitkan berdasarkan hasil Verifikasi
terhadap:
·
keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas
kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang
KUP;
·
data baru berupa hasil klarifikasi/konfirmasi
Faktur Pajak yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; atau
·
data baru berupa Faktur Pajak dalam Putusan
Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang
dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana
lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang dapat
dipergunakan untuk menghitung besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar.
Referensi :
- PMK No.145/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Tagihan Pajak