Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2011


Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S untuk Tahun Pajak 2013 dan seterusnya silahkan KLIK DISINI

Persiapan yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

a.    Menyiapkan arsip SPT Tahunan PPh PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2010.
b.    Menyiapkan arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/1721 A1/1721 A2  masa Januari s/d Desember 2011 milik sendiri.
c.    Menyiapkan arsip Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/1721 A1/1721 A2  masa Januari s/d Desember 2011 milik Istri.
d.    Menyiapkan arsip bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Final masa Januari s/d Desember 2011.
e.    Menyiapkan Daftar penambahan Harta dan Utang Januari s/d Desember 2011.
f.     Menyiapkan bukti pendapatan lainnya (pendapatan sewa, keuntungan penjualan aktiva dan lainnya)  masa Januari s/d Desember 2011.

Yang harus diperhatikan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S Tahun 2011 adalah :
a.    Wajib Pajak harus melaporkan semua penghasilannya, termasuk penghasilan sehubungan dengan harta yang dimiliki misalnya mempunyai rumah lebih dari satu kemudian rumah tersebut disewakan maka penghasilan atas sewa tersebut harus dilaporkan sebagai penghasilan.
b.    Harta yang dilaporkan adalah posisi harta per 31 Desember 2011,
c.    Jenis harta antara lain mobil, rumah, tanah dan lain-lain.
d.    Harga perolehan Harta adalah harga pada waktu pembelian, kalau harta tersebut diberi/dihibahkan/karena warisan maka nilai perolehan adalah harga pasar, kalau kesulitan maka dipakai harga NJOP pada SPPT PPB tahun diterimanya harta tersebut.
e.    Tahun Perolehan adalah tahun dibeli/diberi/hibah/diterimanya warisan.
f.     Utang yang dilaporkan adalah posisi utang per 31 Desember 2011
g.    Pemberi Pinjaman antara lain dari Bank Mandiri atau bank lain.
h.    Tahun pinjaman adalah tahun dimulainya/diperolehnya pinjaman tersebut.
i.      Daftar susunan keluarga yang dilaporkan adalah kondisi keluarga per 01 Januari 2011.
Jadi misalkan anak ke-2 lahir 05 Januari 2011 maka status tetap kawin anak 1 (K/1), atau menikah tanggal 06 Pebruari 2011 maka status tetap tidak kawin (TK/0)


Dasar hukum :
1.    UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.