Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22

Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122)  

Pengertian Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 22 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.


Contoh Pertama Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 (411122)

PT. Andanu Surya Cemerlang adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan eceran alat listrik.

PT. Andanu Surya Cemerlang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 29 Maret 2019. 

Pada bulan Pebruari 2025 melakukan penjualan alat listrik kepada Bendahara Instansi Pemerintah Desa Suka Makmur.

Atas penjualan alat listrik tersebut dilakukan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah Desa Suka Makmur.

Penyetoran PPh Pasal 22 oleh Bendahara Instansi Pemerintah Desa Suka Makmur dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411122-910 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan NPWP  PT. Andanu Surya Cemerlang.


Contoh Kedua Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 22 (411122)

PT. Mulya Kayu Lapis adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang Industri Kayu Lapis.

PT. Mulya Kayu Lapis terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 14 September 2018, dan dalam kewajiban perpajakannya terdapat kewajiban Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku kayu dari pedagang pengumpul.

PT. Mulya Kayu Lapis  telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Pebruari 2025 pada tanggal 24 Maret 2025, sehingga terlambat lapor.

Atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 22 tersebut, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar Rp.100.000

Untuk membayar Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp.100.000,00 yang telah diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tersebut dilakukan dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411122-300.


Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 22.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 22 diabaikan saja.

Segera dibuat lagi kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tersebut.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak penghasilan Pasal 22 yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 22 dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pemungut adalah dengan cara melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 22 dipindahkan ke jenis setoran pajak atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 22.


Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122) 

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Pasal 22 (411122) terdiri dari :

Kode Jenis Setoran Pajak
Keterangan
411122-100
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang harus disetor yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
411122-404
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.
411122-300
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK
Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
411122-500
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8(3) UU KUP
411122-520
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas
Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
411122-521
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas
Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
411122-900
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum
dilakukan pemeriksaan
411122-910
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan





Baca Juga :



Referensi