Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat

Salah satu kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak adalah membayar pajak yang terutang.

Sehingga sangatlah penting untuk mengetahui bagaimana cara untuk melakukan pembayaran pajak.

Jenis Pajak yang dimaksud kali ini adalah jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.

Pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan cara membayar pajak, meliputi :

A. Jenis Pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak.

B. Tata Cara Pembayaran Pajak

C. Kasus Tentang Pembayaran Pajak

A. Jenis Pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak.

Jenis Pajak yang dipungut Pemerintah Pusat yang menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak antara lain :

1. Pajak PPh Pasal 21 

2. Pajak PPh Pasal 22 

3. Pajak PPh Pasal 22 Impor 

4. Pajak PPh Pasal 23 

5. Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

6. Pajak PPh Pasal 25/29 Badan  

7. Pajak PPh Pasal 26

8. Pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2

9. Pajak PPh Non Migas Lainnya dan PPh Pasal 15 

10. Pajak PPh Minyak Bumi 

12. Pajak PPh Gas Alam
  
13. Pajak PPh Migas Lainnya 

14. Pajak PPN Dalam Negeri 

15. Pajak PPN Impor 

16. Pajak PPN Lainnya

17. Pajak PPnBM Dalam Negeri 

18. Pajak Untuk Pajak PPnBM Impor 

19. Pajak PPnBM Lainnya 

20. Pajak Bea Meterai 

21. Pajak Untuk Penjualan Batubara 

22. Pajak Tidak Langsung Lainnya 

23. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan 

24. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan 

25. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan 

Untuk mengetahui jenis pajak apa saja yang menjadi kewajiban Wajib Pajak dapat dilihat di SKT (Surat keterangan Terdaftar) yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak bersamaan dengan diterimanya Kartu NPWP dan Kode EFIN pada saat pendaftaran NPWP.

B. Tata Cara Pembayaran Pajak

Pembayaran untuk seluruh  jenis pajak Pajak saat ini dapat dilakukan oleh Wajib Pajak secara elektronik, kecuali untuk :

a. Pajak dalam rangka impor yang pembayarannya diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Contoh :

1. Pajak PPN Impor.

2. Pajak PPh Pasal 22 Impor.

b. Pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus

Contoh :

1. Pajak PPN yang dipungut oleh Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah yang pembayarannya dilakukan melalui SPM.

2. Pajak PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Instansi Pemerintah atau Bendahara Pemerintah yang pembayarannya dilakukan melalui SPM.

Tahapan cara pembayaran pajak adalah sebagai berikut :

1. Wajib Pajak menghitung pajak yang terutang

2. Atas jumlah pajak yang terutang dibuatkan Kode Billing.

3. Pembayaran Pajak ke rekening Kas Negara berdasarkan Kode Billing dapat dilakukan melalui :

a. ATM (Anjungan Tunai Mandiri).

b. Internet Banking

c. Mesin EDC

d. Mobile Banking

e. Branchless Banking

f. Bank Persepsi

g. Kantor Pos Persepsi

Tempat Pembuatan Kode Billing :

1. Direktorat Jenderal Pajak melalui :

a. Billing-DJP yang ada di KPP (Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).

b. Agen Kring Pajak (021) 1500200.

2. Non Direktorat Jenderal Pajak dan Internet :

a. Login di www.pajak.go.id menu bayar.

b. Petugas Bank Persepsi dan Kantor Pos Persepsi (customer service atau teller).

c. SMS ID Billing Telkomsel (*141*500#)

d. Internet Banking (Bank Tertentu)

e. Application Service Provider (perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan jasa aplikasi perpajakan kepada Wajib Pajak).

C. Kasus Tentang Pembayaran Pajak

Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kadang kala mengalami permasalahan, antara lain :

1. Batas Waktu yang tercantum dalam Kode Billing telah lewat atau daluwarsa.

Masa berlaku kode Billing biasanya tertera dalam lembar kode billing yang tercetak atau tampilan softcopy berbentuk pdf yang mempunyai masa penggunaan 1 (satu) bulan, sehingga apabila kode billing belum digunakan untuk pembayaran pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka kode billing tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Solusi :

Solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan membuat lagi kode billing yang baru.

2. Wajib Pajak keliru dalam mengisi Kode Billing tetapi belum dilakukan pembayaran pajak.

Wajib Pajak kadang keliru dalam mengisi Kode Billing, misalnya rencana akan membayar Pajak PPh Pasal 21 Masa Januari 2022 tetapi pada waktu pembuatan Kode Billing tertulis PPh Pasal 21 Masa Pebruari 2022 tetapi atas Kode Billing tersebut belum dilakukan pembayaran pajak

Solusi :

Solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan cara membuat ulang Kode Billing yang baru, sedangkan Kode Billing yang lama diabaikan saja sepanjang belum dilakukan pembayaran.

3. Wajib Pajak keliru dalam mengisi Kode Billing dan dilakukan pembayaran pajak.

Wajib Pajak kadang keliru dalam mengisi Kode Billing, misalnya rencana akan membayar Pajak PPh Pasal 25 Masa April 2022 tetapi pada waktu pembuatan Kode Billing tertulis PPh Pasal 25 Masa Mei 2022 dan atas Kode Billing tersebut telah dilakukan pembayaran pajak

Solusi :

Solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dengan cara :

a. Membuat ulang Kode Billing yang baru untuk pembayaran PPh Pasal 25 Masa April 2022, sedangkan Kode Billing yang lama yang telah dilakukan pembayaran digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran PPh Pasal 25 Masa Mei 2022.

b. Mengajukan permohonan Pbk (Pemindahbukuan) ke Kantor Pelayanan Pajak untuk pembayaran PPh Pasal 25 Masa Mei 2022 dipindahkan ke PPh Pasal 25 Masa April 2022.  

Demikian uraian mengenai Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut oleh Pemerintah Pusat, semoga dapat memberikan manfaat.


Referensi :


- Peraturan Pajak Tentang Pembayaran Pajak