Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23
Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 23 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.
Contoh 1
CV.Madu Hutan adalah perusahaan yang menggunakan Waralaba Alfamart, akan melakukan Pembayaran PPh Pasal 23 atas pembayaran Royalti untuk Masa Pajak Januari 2025.
Maka PPh Pasal 23 atas pembayaran royalti tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411124-100 paling lambat tanggal 17 Februari 2025, karena tanggal 15 Februari 2025 jatuh pada hari libur (Sabtu).
Contoh 2
PT. Alam Abadi Motor membayarkan biaya perbaikan mobil kepada CV.Maju Motor sehingga harus melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Perbaikan tersebut.
Maka atas PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan mobil tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411124-100.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 23 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 23 atas Royalti.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 23 atas Royalti diabaikan saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak).
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak) tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 23 atas Royalti dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 23 atas Royalti dipindahkan ke jenis pajak PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak).
Jenis Kode Jenis Setoran Pajak Untuk PPh Pasal 23
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran | Keterangan |
411124-100 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
411124-300 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama |
411124-500 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP |
411124-520 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP |
411124-521 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP |
Artikel Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan)
Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat
Cara Pembayaran Pajak Yang Dipungut Pemerintah Pusat