Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 23 ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 23

Contoh 1

CV.Madu Hutan adalah perusahaan yang menggunakan Waralaba Alfamart, akan melakukan Pembayaran PPh Pasal 23 atas pembayaran Royalti untuk Masa Pajak Januari 2025.

Maka PPh Pasal 23 atas pembayaran royalti tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411124-100 paling lambat tanggal 17 Februari 2025, karena tanggal 15 Februari 2025 jatuh pada hari libur (Sabtu).

Contoh 2

PT. Alam Abadi Motor membayarkan biaya perbaikan mobil kepada CV.Maju Motor sehingga harus melakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Perbaikan tersebut.

Maka atas PPh Pasal 23 atas jasa perbaikan mobil tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411124-100.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 23 tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 23 atas Royalti.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPh Pasal 23 atas Royalti diabaikan saja. 

Segera dibuat lagi kode billing untuk  PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak).

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.

Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak)  tetapi malah membuat kode billing untuk PPh Pasal 23 atas Royalti dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPh Pasal 23 atas Royalti dipindahkan ke jenis pajak  PPh Pasal 23 atas STP (Surat Tagihan Pajak).


Jenis Kode Jenis Setoran Pajak Untuk PPh Pasal 23

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :
 Kode Jenis Setoran  Keterangan
411124-100
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
411124-300untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411124-500 untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP  
411124-520untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411124-521untuk pembayaran PPh Pasal 23 atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 




Baca Juga :



Referensi
- Peraturan Pajak Tentang Pembayaran Pajak