Formulir SPT Masa PPN 1111 DM
Formulir SPT Masa PPN 1111 DM adalah formulir yang digunakan untuk melaporkan objek PPN dan PPN terutang atas Penyerahan Barang dan atau Jasa oleh :
a. PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan (omzet tidak lebih dari Rp.1.800.000.000,- dalam satu tahun pajak).
b. PKP Pedagang Eceran Emas
c. PKP Pedagang Eceran Sepeda Motor Bekas
Formulir SPT Masa PPN 1111 DM terdiri dari :
a. Formulir SPT Masa PPN 1111 DM (Induk SPT)
b. Formulir SPT Masa PPN 1111 A DM (Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur)
c. Formulir SPT Masa PPN 1111 R DM (Daftar pengembalian BKP dan JKP oleh PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
Formulir SPT Masa PPN 1111 DM berbentuk Excel dan PDF serta Petunjuk Pengisiannya selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Referensi :
- Undang-Undang No.42 Tahun 2009 Tentang PPN dan PPnBM
-
PER-10/PJ/2013 Tanggal 12April 2013 Tentang Perubahan Atas PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
- PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara pengisian SPT Masa bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan.