Cara Mudah Memperoleh 1721-A2 Dari Taspen Bagi Pensiunan PNS Sipil
Salah satu sumber data yang diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770-S dan 1770-SS bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pensiunan PNS Sipil adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT Taspen (Persero) yaitu Formulir 1721-A2.
Sering kali seorang pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kesulitan dalam memperoleh Formulir 1721-A2 dari PT Taspen (Persero) sehingga kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Baca Juga :
Tanya Jawab Pajak PPh Orang Pribadi
Sering kali seorang pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kesulitan dalam memperoleh Formulir 1721-A2 dari PT Taspen (Persero) sehingga kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Akan tetapi sekarang kita dapat
memperoleh Formulir 1721-A2 dari PT
Taspen (Persero) dengan mudah dengan cara mencetak 1721-A2 di situs yang
menyediakan aplikasi tersebut (Taspen).
Penggunaan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 dari PT.Taspen :
1. Sebagai Lampiran dan Data untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 apabila Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai penerima pensiun juga menerima penghasilan dari usaha dan atau pekerjaan bebas.
2. Sebagai Lampiran dan Data untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S apabila Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai penerima pensiun juga menerima penghasilan dari pekerjaan lain yang jika digabungkan mempunyai penghasilan bruto lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
3. Sebagai Data untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS apabila Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai penerima pensiun juga menerima penghasilan dari pekerjaan yang jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).
Data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi antara lain :
1. Nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2.
2. Tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2.
3. Nama dan NPWP Pemotong PPh Pasal 21.
4. Penghasilan Bruto
5. Penghasilan Neto.
6. PPh Pasal 21 yang dipotong.
Untuk mendapatkan 1721-A2 dari PT.Taspen, silahkan KLIK DISINI
Data yang harus diisi untuk memperoleh 1721-A2 di menu E-SPT Pensiun di website PT.Taspen antara lain :
1. Nomor Pensiun atau NIP atau Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) penerima pensiun.
2. Nomor Identitas Penerima Pensiun.
3. Tahun Pajak dari 1721-A2 yang diinginkan.
4. Klik Cari Data
demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat.
Contoh :
- NPWP : 08.345.675.6-521.000
- Tahun Pajak : 2023
- KLIK Cek SPT