Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Memperoleh 1721-A2 Dari Taspen Bagi Pensiunan PNS Sipil

Salah satu sumber data yang diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pensiunan PNS Sipil adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT Taspen (Persero).

Mulai Tahun Pajak 2025 bukti pemotongan PPh Pasal 21 dari PT Taspen (Persero) disebut juga dengan Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya 

Sering kali seorang pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) kesulitan dalam memperoleh Formulir BPA2 dari PT Taspen (Persero) sehingga kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Akan tetapi sekarang kita dapat memperoleh Formulir 1721-A2 dari PT Taspen (Persero) dengan mudah dengan cara mencetak Formulir BPA2 di situs yang menyediakan aplikasi tersebut (Taspen).

Penggunaan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 BPA2 dari PT.Taspen :

Sebagai Sumber Data untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi  apabila Wajib Pajak Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP.


Data Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 BPA2 yang diperlukan untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi antara lain :

1. Nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 BPA2.

2. Tanggal bukti pemotongan PPh Pasal 21 BPA2.

3. Nama dan NPWP Pemotong PPh Pasal 21.

4. Penghasilan Bruto

5. Penghasilan Neto.

6. PPh Pasal 21 yang dipotong.


Untuk mendapatkan Formulir BPA2 dari PT.Taspen, silahkan KLIK DISINI


Data yang harus diisi untuk memperoleh Formulir BPA2 di menu website PT.Taspen antara lain :

1. Email.

2. Pasword.

demikian yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat.


Baca Juga : 

Tanya Jawab Pajak PPh Orang Pribadi