Perhitungan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 Bukan Karyawan Namun Memiliki NPWP Dan Mempunyai Penghasilan Dari Sewa Dan Dipotong PPh Pasal 23 Apakah Akan Lebih Bayar
Penanya : Anis
Pertanyaan :
Bukan karyawan namun memiliki NPWP dan mempunyai penghasilan dari sewa dan dipotong PPh Pasal 23 akan lebih bayar kah hasilnya?
Jawaban :
Apabila wajib pajak orang pribadi mempunyai usaha persewaan kendaraan dan dipotong PPh Pasal 23 maka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 bisa lebih bayar atau kurang bayar.
Lebih bayar terjadi apabila jumlah PPh Terutang PPh Pasal 25/29 lebih kecil dari kredit pajak (termasuk PPh Pasal 23).
Kurang Bayar terjadi apabila jumlah PPh Terutang Pasal 25/29 lebih besar dari kredit pajak (termasuk PPh Pasal 23).
Artikel Terkait :
Dasar hukum :