Peraturan Pajak Tentang SPT Tahunan
Peraturan Pajak Tentang SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah Peraturan Pajak yang mengatur tentang pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh
Badan dan PPh Orang Pribadi.
Peraturan Pajak Tentang SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan terdiri dari :
A. Undang-Undang :
a. Pasal 8
- Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), meliputi :
a. Pasal 8.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), meliputi :
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
e. Pasal 8.
a. Pasal 3
b. Pasal 4
c. Pasal 5
d. Pasal 6
e. Pasal 8.
B. Peraturan Pemerintah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, meliputi :
a. Pasal 5
b. Pasal 6.
a. Pasal 5
b. Pasal 6.
C. Peraturan Menteri Keuangan :
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
a. Pasal 104.
- PMK Nomor 9/PMK.03/2018 Tanggal 23 Januari 2018 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT)
D. Peraturan Direktur Jenderal Pajak :
- PER-21/PJ/2009 Tanggal 2 Maret 2009 Tentang Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan