Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Persiapan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2011

Persiapan sebelum mengisi  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Tahun 2013 dan seterusnya silahkan KLIK DISINI
Persiapan sebelum mengisi  SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770  Tahun 2011 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah sebagai berikut :

a.  Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan sebagai pegawai swasta maka disiapkan juga fotocopy 1721-A1 dan atau bukti potong.
b.  Bagi wajib pajak Orang Pribadi yang  mempunyai penghasilan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maka disiapkan juga fotocopy 1721-A2 dan atau bukti potong.
c.   Siapkan Jumlah Keseluruhan Harta per 31 Desember 2011 yaitu jumlah harta yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember 2011 dengan diisi harga perolehan atau pembelian dari harta tersebut.
Contoh :
Harta yang dimiliki per 31 Desember 2011 adalah rumah yang dibeli tahun 2010 seharga Rp.100.000.000,- dan sepeda motor yang dibeli tahun 2009 seharga Rp.11.000.000,- maka total harta yang dimiliki pada akhir tahun 2011 adalah sebesar Rp.111.000.000,-
d.  Siapkan Jumlah Keseluruhan utang per 31 Desember 2011 yaitu jumlah utang yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember 2011 dengan diisi sisa utang pada tanggal 31 Desember 2011.
Contoh :
Sisa Utang yang dimiliki per 31 Desember 2011 adalah sebesar Rp.30.000.000,- dari utang yang dimiliki pada Bank Mandiri, utang tersebut dimulai pada tahun 2009 dengan utang sebesar  Rp.50.000.000,- maka Jumlah utang pada akhir tahun 2011 adalah sebesar Rp.30.000.000,-

Artikel terkait :
a.  Formulir SPT Tahunan 1770 SS
b.  Syarat Kelengkapan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun 2011 .
c. Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Pegawai Swasta/BUMN.
d.  Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk PNS.
e.Contoh dan Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS untuk Perusahaan/Bendahara (memiliki banyak pegawai) yang mengisikan 1770 SS  milik pegawainya.


Dasar hukum :
1.    UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
2.  Peraturan Dirjend Pajak No.PER-34/PJ/2010 tentang bentuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi