Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE DJP No.70/PMK.03/2010 Tanggal 02 Juni 2010 Tentang Penyampaian PMK No.39/PMK.03/2010 dan PER DJP No.27/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengisian SSP, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)

SE DJP No.70/PJ/2010 Tanggal 02 Juni 2010 Tentang Penyampaian PMK No.39/PMK.03/2010 dan PER DJP No.27/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengisian SSP, Pelaporan, Dan Pengawasan Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) telah diganti dengan :

SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 dan telah diubah dengan SE-22/PJ/2013 Tanggal 12 April 2013


Baca Juga :