PER DJP No.PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Oleh wibowo subekti
PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata
Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Lampiran PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal
26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 menetapkan
tentang Pengenaan PPh Pasal 21
atas penghasilan yang diterima oleh :
Pegawai
Penerima uang pesangon,
pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua,
termasuk ahli warisnya.
bukan pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau
kegiatan.
peserta kegiatan.
PER-31/PJ/2009 Tanggal
25 Mei 2009 menetapkan tentang Pengenaan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang
diterima Wajib Pajak Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Status
PER-31/PJ/2009 Tanggal
25 Mei 2009 adalah sebagai berikut :
PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009
mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember
2012.
PER-31/PJ/2009 Tanggal
25 Mei 2009 telah diubah dengan PER-57/PJ/2009 Tanggal 12 Oktober 2009 ,
kemudian diganti dengan PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh
Pasal 26 sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi