Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PER DJP No.PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 21 Dan/Atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi mengatur tentang :

- Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh :

1. Pegawai.

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.

3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

4. peserta kegiatan.

- PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 menetapkan tentang Pengenaan PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri sehubungan dengan pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.


Status PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 adalah sebagai berikut :

- PER-31/PJ/2009 Tanggal 25 Mei 2009 mulai berlaku sejak Tanggal 01 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2012.

- PER-31/PJ/2009 telah dicabut dan diganti.

- PER-31/PJ/2009 terakhir diganti dengan PER-16/PJ/2016 Tanggal 29 September 2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi


Baca Juga :