Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP

PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP mengatur tentang :

- Tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP.

- Tata cara pengukuhan dan pencabutan NPPKP.


Status 
PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 20/PMK.03/2008 ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2008 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.

PMK Nomor 20/PMK.03/2008 telah dicabut dan diganti.