PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP
PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP mengatur tentang :
- Tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP.
- Tata cara pengukuhan dan pencabutan NPPKP.
Status PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP adalah sebagai berikut :
- Tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP.
- Tata cara pengukuhan dan pencabutan NPPKP.
Status PMK Nomor 20/PMK.03/2008 Tanggal 06 Pebruari 2008 Tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan PKP adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 20/PMK.03/2008 ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2008 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
- PMK Nomor 20/PMK.03/2008 telah dicabut dan diganti.
- PMK Nomor 20/PMK.03/2008 terakhir telah diganti dengan PMK-147/PMK.03/2017 Tanggal 31 Oktober 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Baca Juga :
Baca Juga :