Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan

Jenis Aktiva / Harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 2 digunakan untuk perhitungan biaya penyusutan mulai Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya.

Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

Pengelompokan Jenis Aktiva atau Harta Berwujud tersebut berdasarkan lama masa manfaatnya.

Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 2 (dua) mempunyai masa manfaat selama 8 (delapan) Tahun.

Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 8 (delapan) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 8 (delapan) tahun pajak.

Perhitungan Penyusutan untuk Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan bulan Januari sampai dengan tanggal 16 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.



Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2

Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2 adalah sebagai berikut :

Jenis Usaha
Jenis Harta
1. Semua Jenis Usaha
a.Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti  AC, kipas angin dan sejenisnya. 

b.Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya. 

c.Container dan sejenisnya.
2. Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
a.Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya. 

b.Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan
3. Industri makanan dan minuman
a.Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan. 

b.Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka. 

c.Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis. 

d.Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
4. Industri Pengolahan Tembakau
Mesin yang menghasilkan / memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting rokok, dan sejenisnya.
5. Industri Mesin
Mesin yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
6. Perkayuan, Kehutanan
a.Mesin dan peralatan penebangan kayu. 
 
b.Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
7. Konstruksi
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldoser dan sejenisnya.
8. Transportasi dan Pergudangan

a.Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkang, dan sejenisnya. 

 
b.Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, bijih tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai 100 DWT. 
 
c.Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT. 
 
d.Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT. 
 
e.Kapal balon
9. Telekomunikasi
a.Perangkat pesawat telepon. 
 
b.Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
10. Industri semi konduktor
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUMA-01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, reform machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut press, timming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
11. Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
Spooling Machines, Metocean Data Collector
12. Jasa Telekomunikasi Seluler
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register, Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, Intelligent  Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena


Contoh Perhitungan Penyusutan Kelompok 2 :

PT. Andalas Bumi Nusantara terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Januari 2015.

PT. Andalas Bumi Nusantara memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Metode penyusutan fiskal yang dipilih oleh PT. Andalas Bumi Nusantara adalah metode garis lurus

PT. Andalas Bumi Nusantara adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha sebagai distributor obat.

PT. Andalas Bumi Nusantara pada tanggal 10 Oktober 2024 membeli mobil box seharga Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Penyusutan Mobil Box dimulai sejak bulan Oktober 2024, sehingga untuk tahun pajak 2023 biaya penyusutan Mobil Box diakui selama 3 (tiga) bulan dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2024.

Mobil box tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2024.

Perhitungan Biaya Penyusutan

a.Harga perolehan : 200.000.000

b.Penyusutan 1 (satu) Tahun : 200.000.000 x 12,5 % = 25.000.000

c.Penyusutan 1 (satu) bulan) : 25.000.000 : 12 = 2.083.333

d.Penyusutan Tahun Pajak 2024 : 2.083.333 x 3 = 6.249.999

e.Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2024 adalah sebesar 6.249.999.

f.Nilai buku Mobil Box Per 31 Desember 2024 adalah sebesar : 200.000.000 – 6.249.999 = 193.750.001



Baca Juga :

Artikel Tentang PPh Badan 











Referensi :