Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Jenis Aktiva / Harta berwujud yang termasuk dalam kelompok 2 digunakan untuk perhitungan biaya penyusutan mulai Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024 dan seterusnya.
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Pengelompokan Jenis Aktiva atau Harta Berwujud tersebut berdasarkan lama masa manfaatnya.
Jenis Aktiva atau Harta Berwujud Kelompok 2 (dua) mempunyai masa manfaat selama 8 (delapan) Tahun.
Masa manfaat Aktiva atau Harta Berwujud selama 8 (delapan) tahun menunjukan bahwa Aktiva atau Harta Berwujud tersebut hanya boleh di bebankan penyusutannya selama 8 (delapan) tahun pajak.
Perhitungan Penyusutan untuk Tahun Pajak 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan bulan Januari sampai dengan tanggal 16 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 96/PMK.03/2009 Tanggal 15 Mei 2009 Tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.
Perhitungan Penyusutan mulai tanggal 17 Juli 2023 berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2023 Tanggal 13 Juli 2023 Penyusutan Harta Berwujud Dan/Atau Amortisasi Harta Tak Berwujud
Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2 adalah sebagai berikut :
Jenis Usaha
|
Jenis Harta
|
1. Semua
Jenis Usaha
|
a.Mebel
dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya
yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti
AC, kipas angin dan sejenisnya. b.Mobil,
bus, truk, speed boat dan sejenisnya. c.Container
dan sejenisnya.
|
2.
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan
|
a.Mesin
pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman,
penebar benih dan sejenisnya. b.Mesin
yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian,
perkebunan, peternakan dan perikanan
|
3.
Industri makanan dan minuman
|
a.Mesin
yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik
susu, pengalengan ikan. b.Mesin
yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin,
penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti
penggilingan beras, gandum, tapioka. c.Mesin
yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala
jenis. d.Mesin
yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan segala jenis.
|
4.
Industri Pengolahan Tembakau
|
Mesin
yang menghasilkan / memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang
tembakau, mesin linting rokok, dan sejenisnya.
|
5. Industri
Mesin
|
Mesin
yang menghasilkan / memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa
air).
|
6. Perkayuan,
Kehutanan
|
a.Mesin
dan peralatan penebangan kayu.
b.Mesin
yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
|
7. Konstruksi
|
Peralatan
yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane buldoser dan
sejenisnya.
|
8. Transportasi
dan Pergudangan
|
a.Truk
kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkang, dan
sejenisnya. b.Kapal
penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang
tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, bijih tambang dan sebagainya)
termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya,
yang mempunyai berat sampai 100 DWT.
c.Kapal
yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal
pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai
berat sampai dengan 100 DWT.
d.Perahu
layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250
DWT.
e.Kapal
balon
|
9. Telekomunikasi
|
a.Perangkat
pesawat telepon.
b.Pesawat
telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio
telepon.
|
10. Industri
semi konduktor
|
Auto
frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester,
bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing
oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test,
dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full
automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter
remover machine, laser marker (FUMA-01), logic test system, marker (mark),
memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester
manual, pass oven, pose checker, reform machine, SMD stocker, taping machine,
tiebar cut press, timming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
|
11. Jasa
Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
|
Spooling
Machines, Metocean Data Collector
|
12. Jasa
Telekomunikasi Seluler
|
Mobile
Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register,
Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network
Service Control Point, Intelligent Network Service Managemen Point,
Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antena
|
Contoh Perhitungan Penyusutan Kelompok 2 :
PT. Andalas Bumi Nusantara terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Januari 2015.
PT. Andalas Bumi Nusantara memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan yang terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Metode penyusutan fiskal yang dipilih oleh PT. Andalas Bumi Nusantara adalah metode garis lurus
PT. Andalas Bumi Nusantara adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha sebagai distributor obat.
PT. Andalas Bumi Nusantara pada tanggal 10 Oktober 2024 membeli mobil box seharga Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penyusutan Mobil Box dimulai sejak bulan Oktober 2024, sehingga untuk tahun pajak 2023 biaya penyusutan Mobil Box diakui selama 3 (tiga) bulan dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2024.
Mobil box tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2024.
Perhitungan Biaya Penyusutan
a.Harga perolehan : 200.000.000
b.Penyusutan 1 (satu) Tahun : 200.000.000 x 12,5 % = 25.000.000
c.Penyusutan 1 (satu) bulan) : 25.000.000 : 12 = 2.083.333
d.Penyusutan Tahun Pajak 2024 : 2.083.333 x 3 = 6.249.999
e.Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2024 adalah sebesar 6.249.999.
f.Nilai buku Mobil Box Per 31 Desember 2024 adalah sebesar : 200.000.000 – 6.249.999 = 193.750.001
Baca Juga :
Artikel Tentang PPh Badan
Referensi :