Jenis-Jenis Aktiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2 Dalam SPT Tahunan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi Yang Menggunakan Pembukuan
Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.
Jenis-Jenis Akiva/Harta Berwujud Yang Termasuk Dalam Kelompok 2
Jenis
Usaha |
Jenis
Harta |
Semua Jenis Usaha |
a.Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan sejenisnya. b.Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya. c.Container dan sejenisnya. |
Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan |
a.Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya. b.Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau
barang pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan |
Industri makanan dan minuman |
a.Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan. b.Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka. c.Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis. d.Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan dan makanan
segala jenis |
Industri Mesin |
Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin
jahit, pompa air). |
Perkayuan, Kehutanan |
a.Mesin dan peralatan penebangan kayu. b.Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau
barang kehutanan. |
Konstruksi |
Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane
buldoser dan sejenisnya. |
Transportasi dan Pergudangan |
a.Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkang, dan sejenisnya. b.Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, bijih tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai 100 DWT. c.Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT. d.Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT. e.Kapal balon |
Telekomunikasi |
a.Perangkat pesawat telepon. b.Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio
telegraf dan radio telepon. |
Industri semi konduktor |
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear
tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine,
curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die shear
test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01),
full automatic handler, full automatic mark, hand maker, individual mark,
inserter remover machine, laser marker (FUMA-01), logic test system, marker
(mark), memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S
tester manual, pass oven, pose checker, reform machine, SMD stocker, taping
machine, tiebar cut press, timming/forming machine, wire bonder, wire pull
tester. |
Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam |
Spooling Machines, Metocean Data Collector |
Jasa Telekomunikasi Seluler |
Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location
Register, Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent
Network Service Control Point, Intelligent
Network Service Managemen Point, Radio Base Station, Transceiver Unit,
Terminal SDH/Mini Link, Antena |
Contoh Perhitungan Penyusutan Kelompok 2 :
PT. Andalas Bumi Nusantara terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 20 Januari 2015.
PT. Andalas Bumi Nusantara memilih untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan berdasarkan Pasal 17 dan 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya.
Metode penyusutan fiskal yang dipilih oleh PT. Andalas Bumi Nusantara adalah metode garis lurus
PT. Andalas Bumi Nusantara adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha sebagai distributor obat.
PT. Andalas Bumi Nusantara pada tanggal 10 Oktober 2021 membeli mobil box seharga Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Penyusutan Mobil Box dimulai sejak bulan Oktober 2019, sehingga untuk tahun pajak 2021 biaya penyusutan Mobil Box diakui selama 3 (tiga) bulan dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2021.
Mobil box tersebut akan dilaporkan sebagai aktiva tetap kelompok 2 dengan masa manfaat 8 tahun.pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021.
Perhitungan Biaya Penyusutan
a.Harga perolehan : 200.000.000
b.Penyusutan 1 (satu) Tahun : 200.000.000 x 12,5 % = 25.000.000
c.Penyusutan 1 (satu) bulan) : 25.000.000 : 12 = 2.083.333
d.Penyusutan Tahun Pajak 2019 : 2.083.333 x 3 = 6.249.999
e.Biaya Penyusutan yang boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak Tahun 2021 adalah sebesar 6.249.999.
f.Nilai buku Mobil Box Per 31 Desember 2021 adalah sebesar : 200.000.000 – 6.249.999 = 193.750.001
Baca Juga :
Artikel Tentang PPh Badan