Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion)

Pengertian Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion)  

Pengertian Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion) adalah Pendapat akuntan pemeriksa (akuntan publik) tentang suatu laporan keuangan yang telah diperiksanya. 

Dalam laporan keuangan itu dinyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksanya tidak menggambarkan secara wajar posisi keuangan, perubahan dalam posisi keuangan, hasil operasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.

Akuntan mempunyai keyakinan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan tidak layak dan diragukan kebenarannya sehingga laporan keuangan tersebut dapat menyesatkan penggunanya apabila digunakan untuk mengambil keputusan.

Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion) dapat juga diberikan pada satu atau beberapa ikhtisar keuangan dan alasan untuk memberikan pendapat tidak setuju tersebut juga harus dicantumkan dalam laporan akuntan.

Apabila suatu perusahaan mendapatkan laporan hasil audit dari Akuntan Publik berupa Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion), maka pemilik perusahaan harus segera melakukan penelitian ulang tentang operasional keuangan perusahaan secara menyeluruh sehingga akan ketahuan apakah perusahaan tersebut masih layak atau tidak untuk dipertahankan.


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

- Auditing (T M Tuanakotta)