Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion)

Pengertian Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion)  

Pengertian Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion) adalah Pendapat akuntan pemeriksa (akuntan publik) tentang suatu laporan keuangan yang telah diperiksanya. 

Dalam laporan keuangan itu dinyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksanya tidak menggambarkan secara wajar posisi keuangan, perubahan dalam posisi keuangan, hasil operasi sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim.

Akuntan mempunyai keyakinan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan tidak layak dan diragukan kebenarannya sehingga laporan keuangan tersebut dapat menyesatkan penggunanya apabila digunakan untuk mengambil keputusan.

Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion) dapat juga diberikan pada satu atau beberapa ikhtisar keuangan dan alasan untuk memberikan pendapat tidak setuju tersebut juga harus dicantumkan dalam laporan akuntan.

Apabila suatu perusahaan mendapatkan laporan hasil audit dari Akuntan Publik berupa Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion), maka pemilik perusahaan harus segera melakukan penelitian ulang tentang operasional keuangan perusahaan secara menyeluruh sehingga akan ketahuan apakah perusahaan tersebut masih layak atau tidak untuk dipertahankan.


Contoh Kasus

Pimpinan PT. Surya Alam Jaya meminta Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit atas Laporan Keuangan Tahun 2022 pada tanggal 5 Februari 2023.

Kantor Akuntan Publik telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT.Surya Alam Jaya untuk Tahun 2022 beserta bukti pendukungnya.

Hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik ternyata akun Kas dan Setara Kas pada Laporan Neraca tidak sesuai dengan bukti pendukungnya sehingga Kantor Akuntan Publik memberikan Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion).


Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)

Kamus Istilah Akuntansi (Dhanny R Cyssco)

- Auditing (T M Tuanakotta)