Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) Untuk PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya (Excel)
A. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) (Excel)
digunakan sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari penghasilan
teratur dari :
D. Bagi Penerima Penghasilan, Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) digunakan untuk :
Bagian Header Formulir
Nomor
Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara atau Pensiunannya dengan format penulisan: 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx.
Penjelasan :
1 . 2 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara atau Pensiunannya.
mm : diisi masa pajak
yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak xxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak.
Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
Contoh :
Nomor 1 untuk Tahun Bulan Desember 2023 Ditulis 1.2.12.23.0000001
Masa perolehan penghasilan
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm.
Misalnya: Apabila masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023 ditulis 01 - 12.
Nama instansi/badan lain
Diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendahara Pemotong PPh Pasal 21.
Nama Bendahara
Diisi dengan nama Bendahara, misalnya Bendahara Pengeluaran Gaji Kantor Dinas Pendidikan.
NPWP Bendahara
Diisi dengan NPWP Bendahara.
A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Angka 1
Diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:
21-100-01 : untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara
21-100-02 : untuk penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun secara teratur
Angka 1 sampai dengan angka 9
Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji meliputi baik karena ditugaskan pada satuan kerja lain maupun adanya tambahan tunjangan tertentu.
Angka 11 :
Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain (bendahara pembayar berbeda) atau pensiunan yang menjadi peserta dana pensiun baru dalam tahun berjalan.
Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 15 dari formulir 1721-A2 yang dibuat bendahara unit/instansi sebelumnya.
Angka 17
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 15 (jumlah penghasilan neto). Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
a. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke unit/instansi atau memasuki masa pensiun dalam tahun berjalan, maka oleh bendahara unit/instansi lama bagian ini diisi dengan: (jumlah pada angka 11 dikurangi jumlah pada angka 14 kemudian disetahunkan).
b. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara baru (baru mulai bekerja), maka jumlah ini diisi sesuai dengan angka 15.
c. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau baru pensiun, maka bagian ini diisi oleh bendahara/pemotong yang baru dengan hasil penjumlahan angka 15 dan angka 16.
Angka 18
Diisi dengan jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan. Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan.
Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak Setahun atau disetahunkan.
Angka 20
Diisi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Angka 21
Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain (bendahara pembayar berbeda) atau pensiunan yang menjadi peserta dana pensiun baru dalam tahun berjalan.
Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 22 dari formulir 1721-A2 yang dibuat bendahara unit/instansi sebelumnya.
Angka 22
a. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 20.
b. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau pensiunan yang menerima uang pensiun dalam tahun berjalan, maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan antara angka 20 dengan angka 21.
c. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi jumlah yang sebanding sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah PPh terutang pada angka 20.
Angka 22
Diisi dengan PPh Pasal 21 Terutang
Angka 23
Diisi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi
Angka 23A
Diisi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi atas gaji dan tunjangan
Angka 23B :
Cara penghitungan PPh atas Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
C. Bagian ini hanya diisi dalam hal masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender dengan cara memberi tanda silang pada kotak yang sesuai.
D. Tanda Tangan Bendahara
Angka 1.
Baca Juga :
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Kelengkapannya
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pensiunan PNS, Anggota TNI
dan Anggota POLRI
B. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) dibuat oleh
pemotong pajak sebanyak 2 lembar yaitu :
1. Lembar 1 untuk Pegawai
sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. Lembar 2 untuk Pemotong
Pajak.
C. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) tidak perlu
dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh
Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
1. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770.
2. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S.
3. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 tidak wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS.
Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) berbentuk Excel Tahun Pajak 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, dan Tahun Pajak 2017 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A2
Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A2 adalah meliputi :
Nomor
Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara atau Pensiunannya dengan format penulisan: 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx.
Penjelasan :
1 . 2 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara atau Pensiunannya.
mm : diisi masa pajak
yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak xxxxxxx : diisi nomor urut.
Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak.
Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.
Contoh :
Nomor 1 untuk Tahun Bulan Desember 2023 Ditulis 1.2.12.23.0000001
Masa perolehan penghasilan
Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm.
Misalnya: Apabila masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023 ditulis 01 - 12.
Nama instansi/badan lain
Diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendahara Pemotong PPh Pasal 21.
Nama Bendahara
Diisi dengan nama Bendahara, misalnya Bendahara Pengeluaran Gaji Kantor Dinas Pendidikan.
NPWP Bendahara
Diisi dengan NPWP Bendahara.
A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
Angka 1
Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 2.
Angka 2.
Diisi dengan NIP/NRP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 3.
Angka 3.
Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 4.
Angka 4.
Diisi dengan pangkat/golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 5.
Angka 5.
Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 6.
Angka 6.
Diisi dengan silang (X) sesuai dengan jenis kelamin.
Angka 7.
Angka 7.
Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.
Angka 8.
Angka 8.
Diisi Status :
K : Kawin,
TK : Tidak Kawin,
HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah.
Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
Angka 9.
Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.
Angka 9.
Diisi dengan nama jabatan.
B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
Kode objek pajak:
B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21
Kode objek pajak:
Diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu:
21-100-01 : untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara
21-100-02 : untuk penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun secara teratur
Angka 1 sampai dengan angka 9
Diisi dengan penghasilan yang diterima
Angka 10
Angka 10
Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji meliputi baik karena ditugaskan pada satuan kerja lain maupun adanya tambahan tunjangan tertentu.
Angka 11 :
Disi dengan jumlah penghasilan bruto
Angka 12 sampai dengan angka 14 :
Angka 12 sampai dengan angka 14 :
Diisi dengan pengurang penghasilan yang diperbolehkan.
Angka 15 :
Angka 15 :
Diisi dengan jumlah penghasilan neto
Angka 16
Angka 16
Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain (bendahara pembayar berbeda) atau pensiunan yang menjadi peserta dana pensiun baru dalam tahun berjalan.
Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 15 dari formulir 1721-A2 yang dibuat bendahara unit/instansi sebelumnya.
Angka 17
Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 15 (jumlah penghasilan neto). Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:
a. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke unit/instansi atau memasuki masa pensiun dalam tahun berjalan, maka oleh bendahara unit/instansi lama bagian ini diisi dengan: (jumlah pada angka 11 dikurangi jumlah pada angka 14 kemudian disetahunkan).
b. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara baru (baru mulai bekerja), maka jumlah ini diisi sesuai dengan angka 15.
c. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau baru pensiun, maka bagian ini diisi oleh bendahara/pemotong yang baru dengan hasil penjumlahan angka 15 dan angka 16.
Angka 18
Diisi dengan jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan. Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan.
Baca : PTKP Tahun 2023 dan 2022
Angka 19
Angka 19
Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak Setahun atau disetahunkan.
Angka 20
Diisi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Angka 21
Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain (bendahara pembayar berbeda) atau pensiunan yang menjadi peserta dana pensiun baru dalam tahun berjalan.
Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 22 dari formulir 1721-A2 yang dibuat bendahara unit/instansi sebelumnya.
Angka 22
a. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 20.
b. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau pensiunan yang menerima uang pensiun dalam tahun berjalan, maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan antara angka 20 dengan angka 21.
c. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi jumlah yang sebanding sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah PPh terutang pada angka 20.
Angka 22
Diisi dengan PPh Pasal 21 Terutang
Angka 23
Diisi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi
Angka 23A
Diisi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi atas gaji dan tunjangan
Angka 23B :
Cara penghitungan PPh atas Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
C. Bagian ini hanya diisi dalam hal masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender dengan cara memberi tanda silang pada kotak yang sesuai.
D. Tanda Tangan Bendahara
Angka 1.
Diisi dengan NPWP Bendahara.
Angka 2.
Angka 2.
Diisi dengan nama Bendahara.
Angka 3.
Angka 3.
Diisi dengan NIP/NRP Bendahara
Angka 4.
Angka 4.
Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia Pejabat Negara dan Pensiunannya, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.
Kotak : Diisi dengan tanda tangan bendahara dan cap instansi.
Kotak : Diisi dengan tanda tangan bendahara dan cap instansi.
Baca Juga :