Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir dan Petunjuk Pengisian Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) Untuk PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI, Anggota POLRI dan Pensiunannya (Excel)

Penggunaan Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) adalah sebagai berikut :

A. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) (Excel) digunakan sebagai Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dari penghasilan teratur dari :

1. Pegawai Negeri Sipil

2. Anggota TNI

3. Anggota POLRI

4. Pejabat Negara

5. Pensiunan PNS, Anggota TNI dan Anggota POLRI

B. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar yaitu :

1. Lembar 1 untuk Pegawai sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. 

2. Lembar 2 untuk Pemotong Pajak.

C. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) tidak perlu dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.

D. Bagi Penerima Penghasilan, Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) digunakan untuk :

1. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770. 

2. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S. 

3. Bagi penerima penghasilan yang mempunyai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS, maka Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 1721-A2 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang diterimanya dan jumlah pemotongan PPh Pasal 21, Formulir 1721-A2 tidak wajib dilampirkan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS.

Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A2) berbentuk Excel Tahun Pajak 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, 2018, dan Tahun Pajak 2017 selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI


Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A2

Petunjuk Pengisian Formulir 1721-A2 adalah meliputi :

Bagian Header Formulir 

Nomor 

Diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI), Pejabat Negara atau Pensiunannya dengan format penulisan: 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx. 

Penjelasan :

1 . 2 : kode bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara atau Pensiunannya.

mm : diisi masa pajak

yy : diisi dua digit terakhir dari tahun pajak xxxxxxx : diisi nomor urut.

Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. 

Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai kembali dari 0000001.

Contoh :

Nomor 1 untuk Tahun Bulan Desember 2023 Ditulis 1.2.12.23.0000001

Masa perolehan penghasilan 

Diisi dengan masa perolehan penghasilan dalam tahun kalender yang bersangkutan, dengan format penulisan mm - mm.

Misalnya: Apabila masa perolehan penghasilannya sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2023 ditulis 01 - 12.

Nama instansi/badan lain 

Diisi dengan nama instansi/badan lain dari Bendahara Pemotong PPh Pasal 21.

Nama Bendahara 

Diisi dengan nama Bendahara, misalnya Bendahara Pengeluaran Gaji Kantor Dinas Pendidikan.

NPWP Bendahara 

Diisi dengan NPWP Bendahara.

A. Identitas Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21

Angka 1

Diisi dengan NPWP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 2.

Diisi dengan NIP/NRP penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 3. 

Diisi dengan nama penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 4. 

Diisi dengan pangkat/golongan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 5. 

Diisi dengan alamat penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 6.

Diisi dengan silang (X) sesuai dengan jenis kelamin.

Angka 7. 

Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.

Angka 8. 

Diisi Status :

K : Kawin, 

TK : Tidak Kawin, 

HB : Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah.

Isikan jumlah tanggungan pada status yang sesuai, yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang.

Angka 9. 

Diisi dengan nama jabatan.

B. Rincian Penghasilan dan Penghitungan PPh Pasal 21

Kode objek pajak: 

Diisi dengan tanda silang pada kotak pilihan kode yang sesuai, yaitu: 

21-100-01 : untuk penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara

21-100-02 : untuk penghasilan yang diterima oleh Penerima Pensiun secara teratur

Angka 1 sampai dengan angka 9  

Diisi dengan penghasilan yang diterima

Angka 10 

Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji meliputi baik karena ditugaskan pada satuan kerja lain maupun adanya tambahan tunjangan tertentu.

Angka 11 : 

Disi dengan jumlah penghasilan bruto


Angka 12 sampai dengan angka 14 : 

Diisi dengan pengurang penghasilan yang diperbolehkan.

Angka 15 : 

Diisi dengan jumlah penghasilan neto

Angka 16 

Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain (bendahara pembayar berbeda) atau pensiunan yang menjadi peserta dana pensiun baru dalam tahun berjalan. 

Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 15 dari formulir 1721-A2 yang dibuat bendahara unit/instansi sebelumnya.

Angka 17 

Apabila masa perolehan penghasilan meliputi satu tahun kalender, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 15 (jumlah penghasilan neto). Apabila masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender, maka:

a. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara pada akhir masa perolehan penghasilan dipindahkan ke unit/instansi atau memasuki masa pensiun dalam tahun berjalan, maka oleh bendahara unit/instansi lama bagian ini diisi dengan: (jumlah pada angka 11 dikurangi jumlah pada angka 14 kemudian disetahunkan).

b. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara baru (baru mulai bekerja), maka jumlah ini diisi sesuai dengan angka 15.

c. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau baru pensiun, maka bagian ini diisi oleh bendahara/pemotong yang baru dengan hasil penjumlahan angka 15 dan angka 16.

Angka 18 

Diisi dengan jumlah PTKP setahun dengan memperhatikan jumlah tanggungan. Bagi Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah, penghitungan PTKP meliputi PTKP untuk diri pegawai yang bersangkutan ditambah PTKP untuk tanggungan. 

Baca : PTKP Tahun 2023 dan 2022

Angka 19 

Diisi dengan Penghasilan Kena Pajak Setahun atau disetahunkan.

Angka 20 

Diisi dengan besarnya penghitungan PPh atas penghasilan kena pajak dengan menggunakan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

Angka 21 

Bagian ini diisi dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain (bendahara pembayar berbeda) atau pensiunan yang menjadi peserta dana pensiun baru dalam tahun berjalan. 

Jumlah yang diisikan adalah jumlah penghasilan neto sesuai dengan angka 22 dari formulir 1721-A2 yang dibuat bendahara unit/instansi sebelumnya.

Angka 22 

a. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang tidak disetahunkan, maka bagian ini diisi sesuai dengan jumlah pada angka 20.

b. Dalam hal pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara merupakan pindahan dari unit/instansi lain atau pensiunan yang menerima uang pensiun dalam tahun berjalan, maka bagian ini diisi dengan jumlah hasil pengurangan antara angka 20 dengan angka 21.

c. Dalam hal penghasilan neto untuk penghitungan PPh Pasal 21 adalah jumlah yang disetahunkan, maka bagian ini diisi jumlah yang sebanding sesuai dengan banyaknya masa perolehan penghasilan, terhadap jumlah PPh terutang pada angka 20.

Angka 22 

Diisi dengan PPh Pasal 21 Terutang

Angka 23 

Diisi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi

Angka 23A 

Diisi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan dilunasi atas gaji dan tunjangan

Angka 23B :

Cara penghitungan PPh atas Penghasilan tetap dan teratur lainnya yang pembayarannya terpisah dari pembayaran gaji mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

C. Bagian ini hanya diisi dalam hal masa perolehan penghasilan kurang dari satu tahun kalender dengan cara memberi tanda silang pada kotak yang sesuai.

D. Tanda Tangan Bendahara

Angka 1. 

Diisi dengan NPWP Bendahara.

Angka 2. 

Diisi dengan nama Bendahara.

Angka 3.

Diisi dengan NIP/NRP Bendahara

Angka 4. 

Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota  Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia Pejabat Negara dan Pensiunannya, dengan format penulisan dd - mm - yyyy.

Kotak : Diisi dengan tanda tangan bendahara dan cap instansi. 


Baca Juga :

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan Kelengkapannya