Jenis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Umum
PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Umum dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
PSAK
(Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Umum yang berlaku efektif per 1 Januari 2025, meliputi :
1. PSAK
1 diganti dengan PSAK 201 Tentang Penyajian Laporan Keuangan.
3. PSAK
3 diganti dengan PSAK 234 Tentang Laporan Keuangan Interim.
4. PSAK
4 diganti dengan PSAK 234 Tentang Laporan Keuangan Tersendiri.
5. PSAK
5 diganti dengan PSAK 108 Tentang Segmen Operasi.
6. PSAK
7 diganti dengan PSAK 224 Tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.
7. PSAK
8 diganti dengan PSAK 210 Tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan.
8. PSAK
10 diganti dengan PSAK 221 Tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing.
9. PSAK
13 diganti dengan PSAK 240 Tentang Properti Investasi.
10. PSAK 14 diganti dengan PSAK 202 Tentang
Persediaan.
11. PSAK
15 diganti dengan PSAK 228 Tentang Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.
12. PSAK
16 diganti dengan PSAK 216 Tentang Aset Tetap.
13. PSAK
18 diganti dengan PSAK 226 Tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya.
14. PSAK
19 diganti dengan PSAK 238 Tentang Aset Tak berwujud.
15. PSAK
22 diganti dengan PSAK 103 Tentang Kombinasi Bisnis.
16. PSAK
24 diganti dengan PSAK 219 Tentang Imbalan Kerja.
17. PSAK
25 diganti dengan PSAK 208 Tentang Kebijakan Akuntansi,Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
18. PSAK 26 diganti dengan PSAK 223 Tentang
Biaya Pinjaman.
19. PSAK
28 diganti dengan PSAK 328 Tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian.
20. PSAK
36 diganti dengan PSAK 336 Tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.
21. PSAK
38 diganti dengan PSAK 338 Tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.
22. PSAK
46 diganti dengan PSAK 212 Tentang Pajak Penghasilan.
23. PSAK
48 diganti dengan PSAK 236 Tentang Penurunan Nilai Aset.
24. PSAK
50 diganti dengan PSAK 232 Tentang Instrumen Keuangan: Penyajian.
25. PSAK
53 diganti dengan PSAK 102 Tentang Pembayaran Berbasis Saham.
26. PSAK
55 diganti dengan PSAK 239 Tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.
27. PSAK
56 diganti dengan PSAK 233 Tentang Laba Per Saham.
28. PSAK
57 diganti dengan PSAK 237 Tentang Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensidiganti dengan PSAK .
29. PSAK
58 diganti dengan PSAK 105 Tentang Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang
Dihentikan.
30. PSAK
60 diganti dengan PSAK 107 Tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan.
31. PSAK
61 diganti dengan PSAK 220 Tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah.
32. PSAK
62 diganti dengan PSAK 104 Tentang Kontrak Asuransi.
33. PSAK
63 diganti dengan PSAK 229 Tentang Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi.
34. PSAK
64 diganti dengan PSAK 106 Tentang Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya
Mineral.
35. PSAK
65 Tentang diganti dengan PSAK 110 Tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.
36. PSAK
66 diganti dengan PSAK 111 Tentang Pengaturan Bersama.
37. PSAK
67 diganti dengan PSAK 112 Tentang Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain.
38. PSAK
68 diganti dengan PSAK 113 Tentang Pengukuran Nilai Wajar.
39. PSAK
69 diganti dengan PSAK 241 Tentang Agrikultur.
40. PSAK
70 diganti dengan PSAK 370 Tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.
41. PSAK
71 diganti dengan PSAK 109 Tentang Instrumen Keuangan.
42. PSAK
72 diganti dengan PSAK 115 Tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.
43. PSAK 73 diganti dengan PSAK 116 Tentang Sewa.
Dengan demikian jumlah PSAK Umum yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah sebanyak 43 (empat puluh tiga) PSAK Umum..
Referensi :