Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Umum

PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Umum dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Umum yang berlaku efektif per 1 Januari 2025, meliputi :

1. PSAK 1 diganti dengan PSAK 201 Tentang Penyajian Laporan Keuangan.


3. PSAK 3 diganti dengan PSAK 234 Tentang Laporan Keuangan Interim.

4. PSAK 4 diganti dengan PSAK 234 Tentang Laporan Keuangan Tersendiri.

5. PSAK 5 diganti dengan PSAK 108 Tentang Segmen Operasi.

6. PSAK 7 diganti dengan PSAK 224 Tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.

7. PSAK 8 diganti dengan PSAK 210 Tentang Peristiwa Setelah Periode Pelaporan.

8. PSAK 10 diganti dengan PSAK 221 Tentang Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing.

9. PSAK 13 diganti dengan PSAK 240 Tentang Properti Investasi.

10. PSAK 14 diganti dengan PSAK 202 Tentang Persediaan.

11. PSAK 15 diganti dengan PSAK 228 Tentang Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama.

12. PSAK 16 diganti dengan PSAK 216 Tentang Aset Tetap.

13. PSAK 18 diganti dengan PSAK 226 Tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya.

14. PSAK 19 diganti dengan PSAK 238 Tentang Aset Tak berwujud.

15. PSAK 22 diganti dengan PSAK 103 Tentang Kombinasi Bisnis.

16. PSAK 24 diganti dengan PSAK 219 Tentang Imbalan Kerja.

17. PSAK 25 diganti dengan PSAK 208 Tentang Kebijakan Akuntansi,Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.

18. PSAK 26 diganti dengan PSAK 223 Tentang Biaya Pinjaman.

19. PSAK 28 diganti dengan PSAK 328 Tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian.

20. PSAK 36 diganti dengan PSAK 336 Tentang Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa.

21. PSAK 38 diganti dengan PSAK 338 Tentang Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali.

22. PSAK 46 diganti dengan PSAK 212 Tentang Pajak Penghasilan.

23. PSAK 48 diganti dengan PSAK 236 Tentang Penurunan Nilai Aset.

24. PSAK 50 diganti dengan PSAK 232 Tentang Instrumen Keuangan: Penyajian.

25. PSAK 53 diganti dengan PSAK 102 Tentang Pembayaran Berbasis Saham.

26. PSAK 55 diganti dengan PSAK 239 Tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran.

27. PSAK 56 diganti dengan PSAK 233 Tentang Laba Per Saham.

28. PSAK 57 diganti dengan PSAK 237 Tentang Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensidiganti dengan PSAK .

29. PSAK 58 diganti dengan PSAK 105 Tentang Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

30. PSAK 60 diganti dengan PSAK 107 Tentang Instrumen Keuangan: Pengungkapan.

31. PSAK 61 diganti dengan PSAK 220 Tentang Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah.

32. PSAK 62 diganti dengan PSAK 104 Tentang Kontrak Asuransi.

33. PSAK 63 diganti dengan PSAK 229 Tentang Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi.

34. PSAK 64 diganti dengan PSAK 106 Tentang Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral.

35. PSAK 65 Tentang diganti dengan PSAK 110 Tentang Laporan Keuangan Konsolidasian.

36. PSAK 66 diganti dengan PSAK 111 Tentang Pengaturan Bersama.

37. PSAK 67 diganti dengan PSAK 112 Tentang Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain.

38. PSAK 68 diganti dengan PSAK 113 Tentang Pengukuran Nilai Wajar.

39. PSAK 69 diganti dengan PSAK 241 Tentang Agrikultur.

40. PSAK 70 diganti dengan PSAK 370 Tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.

41. PSAK 71 diganti dengan PSAK 109 Tentang Instrumen Keuangan.

42. PSAK 72 diganti dengan PSAK 115 Tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.

43. PSAK 73 diganti dengan PSAK 116 Tentang Sewa. 


Dengan demikian jumlah PSAK Umum yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah sebanyak 43 (empat puluh tiga) PSAK Umum..


Baca Juga :

Artikel Tentang Akuntansi Pajak


Referensi :


- iaiglobal.or.id