SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012
Tentang Pelaksanaan PMK No.163/PMK.3/2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara
Pengenaan PPN Atas KMS selengkapnya silahkan KLIK DISINI
SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012
mulai berlaku sejak
PMK no. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri diberlakukan.
Sejak berlakunya SE-53/PJ/2012
Tanggal 22 Nopember 2012 maka SE-70/PJ.2010 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 39/PMK/.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012
menetapkan definisi/pengertian dari :
Orang Pribadi atau Badan
Tinjauan Lapangan
Yang Termasuk kegiatan membangun
sendiri
SE-53/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember
2012 menetapkan tentang Bagaimana
Pengawasan Kantor Pajak Terhadap Pemenuhan
Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri meliputi
:
Kantor Pajak melakukan Kegiatan
pengawasan terhadap Kegiatan Membangun Sendiri yang ada di wilayah Kantor Pajak
tersebut melalui penelitian terhadap data pihak ke-3 dan kegiatan Tinjauan
Lapangan (pengamatan dan kunjungan ke lokasi (visit) untuk pengumpulan data). Kegiatan
Tinjauan Lapangan dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada dalam wilayah kerjanya.
Kantor
Pajak mengirimkan surat pemberitahuan tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak PPN
atas Kegiatan Membangun Sendiri kepada Orang/Badan yang melakukan Kegiatan
Membangun Sendiri.
Kantor Pajak dapat melakukan Kegiatan
Verifikasi terhadap Orang/Badan
yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri untuk menerbitkan SKPKB (Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar).
Kantor Pajak dapat melakukan Kegiatan
Pemeriksaan terhadap Orang/Badan
yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri untuk menerbitkan SKPKB (Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar).