Formulir SPT Masa PPN 1111
Formulir SPT Masa PPN 1111 adalah surat yang oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPN, objek PPN dan/atau bukan objek PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang PPN.
Formulir SPT Masa PPN 1111 terdiri dari :
1. Formulir 1111
Formulir 1111 digunakan untuk melaporkan :
a. Jumlah penyerahan barang dan jasa.
b. Perhitungan PPN yang kurang atau lebih bayar.
c. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri.
d. Pembayaran kembali pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) gagal berproduksi.
e. Perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
f. Kelengkapan SPT Masa PPN 1111.
2. Formulir 1111AB
Formulir 1111AB digunakan untuk melaporkan :
a. Rekapitulasi Penyerahan.
b. Rekapitulasi Perolehan.
c. Perhitungan Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan.
3. Formulir 1111A1
Formulir 1111A1 digunakan untuk melaporkan :
a. Daftar ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud.
b. Daftar Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud.
c. Daftar ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
Data yang dilaporkan meliputi :
1) Nama Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Penerima Manfaat Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau nama Penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
2) Dokumen tertentu sebagai bukti terjadinya penyerahan meliputi nomor dan tanggal.
3) Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
4. Formulir 1111A2
Formulir 1111A2 digunakan untuk melaporkan Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak meliputi data :
a. Nama pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Penerima manfaat Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud atau Penerima Jasa Kena Pajak (JKP).
b. NPWP atau Nomor Paspor.
c. Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu atau Nota Retur atau Nota Pembatalan.
d. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
e. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
f. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
g. Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/ Diretur.
5. Formulir 1111B1
Formulir 1111B1 digunakan untuk melaporkan Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas impor BKP dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean.
Data yang dilaporkan meliputi :
a. Nama Penjual BKP atau BKP Tidak Berwujud atau Pemberi JKP.
b. Dokumen bukti transaksi :
1) Nomor
2) Tanggal
c. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
d. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
e. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
6. Formulir 1111B2
Formulir 1111B2 digunakan untuk melaporkan Daftar Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas Perolehan BKP atau JKP Dalam Negeri.
Data yang dilaporkan meliputi :
a. Nama Penjual BKP atau BKP Tidak Berwujud atau Pemberi JKP.
b. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
c. Faktur Pajak atau Dokumen Tertentu atau Nota Retur atau Nota Pembatalan sebagai bukti transaksi berupa :
1) Nomor
2) Tanggal
d. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
e. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
f. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
g. Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/ Diretur
7. Formulir 1111B3
Formulir 1111B3 digunakan untuk melaporkan Daftar Pajak Masukan yang dapat tidak dapat dikreditkan atau yang mendapat fasilitas.
Data yang dilaporkan meliputi :
a. Nama Penjual BKP/BKP Tidak Berwujud/Pemberi JKP
b. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
c. Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota Pembatalan, terdiri :
1) Kode dan Nomor Seri
2) Tanggal
d. DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
e. PPN (Pajak Pertambahan Nilai.
f. PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
g. Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/ Diretur
Formulir SPT Masa PPN 1111 berbentuk Excel silahkan KLIK DISINI
Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN 1111 silahkan KLIK DISINI
Baca Juga :
Referensi :