Pembahasan PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan
Pembahasan PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember
2012 Tentang Tata Cara Penerimaan dan pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah sebagai berikut :
·
PER-26/PJ/2012
Tanggal 05 Desember 2012 mulai
berlaku sejak tanggal 01 Januari 2013
·
Sejak
berlakunya PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 maka
PER-19/PJ./2009 tentang Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2011 dinyatakan tidak
berlaku.
·
PER-26/PJ/2012
Tanggal 05 Desember 2012 menetapkan pengertian -pengertian tentang :
1. Surat
Pemberitahuan Tahunan.
2. SPT
Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan.
3. SPT
Tahunan Lengkap.
4. e-Filing.
5. Tempat
Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT.
6. Pojok
Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop
Box).
7. Media
Eletronik.
8. Tanda
Terima SPT.
9. Pengolahan
SPT.
10. Penelitian
kelengkapan SPT.
11. Perekaman
SPT.
12. Loading.
·
PER-26/PJ/2012
Tanggal 05 Desember 2012 menetapkan tentang :
1. Tata
Cara Penyampaian/Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2012 oleh Wajib Pajak Badan
dan Wajib Pajak Orang Pribadi.
2. Kriteria
SPT Tahunan PPh Tahun 2012 dinyatakan tidak lengkap.
3. Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh oleh Kantor Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Tanda
Terima SPT Tahunan PPh adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Keterangan
dan/atau dokumen lain yang disyaratkan sebagai kelengkapan SPT Tahunan PPh adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- PER-26/PJ/2012 Tanggal 05 Desember 2012 TentangTata Cara Penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan