Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Verifikasi

Pembahasan PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Verifikasi   adalah sebagai berikut :
·        PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012   mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

·        PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 diundangkan pada tanggal 10 September 2012.
·        PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012   menetapkan pengertian-pengertian tentang :
1.    Verifikasi.
2.    Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi
3.    Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi
4.    Laporan Hasil Verifikasi
5.    Pengusaha
6.    Pengusaha Kena Pajak
·        PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012   menetapkan tentang Tujuan Verifikasi yaitu :
1.    Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
2.    Menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak
3.    Mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan
4.    Mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak
5.    Mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan atau berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak; dan/atau
6.    Menerbitkan surat ketetapan pajak. 
·        PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012   menetapkan tentang Tata Cara Verifikasi sesuai dengan Tujuan Verifikasi tersebut diatas.
·        Lampiran PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012   menetapkan tentang Format Formulir yang digunakan untuk kegiatan verifikasi.
·        PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012   selengkapnya silahkan klik DISINI

Referensi :
1.     PMK Nomor 146/PMK.03/2012 Tanggal 10 September 2012 Tentang Tata Cara Verifikasi