Kantor Pajak Dapat Menetapkan Pajak PPN Atas KMS Secara Jabatan
Kantor Pajak telah menetapkan bahwa atas
Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) yang dilakukan oleh Orang Pribadi maupun Badan
(memiliki NPWP ataupun tidak), maka harus
disetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 % x 20 % x Biaya
pembangunan yang dikeluarkan untuk membangun bangunan (PMK No.163/PMK.03/2012).
Akan tetapi apabila Orang Pribadi maupun
Badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) tidak atau kurang menyetorkan ke Kas Negara
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang sebagaimana tersebut diatas, maka Kantor
Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau
verifikasi.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan
atau verifikasi, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun
sendiri tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/
atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, maka jumlah biaya yang
dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan sebagai dasar
perhitungan PPN atas KMS ditetapkan secara jabatan oleh Kantor Pajak berdasarkan
nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN)
masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan
perubahannya.
Harga Satuan Bangunan Gedung Negara
(HSBGN) masing-masing daerah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau
Pemerintah Kabupaten.
Cara Perhitungan PPN atas KMS secara
jabatan silahkan klik DISINI
Referensi :
- PMK No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS)
- PER-25/PJ/2012Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Perubahan PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri