Pembahasan PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Perubahan PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri
Ringkasan/Rangkuman Dan Pembahasan PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang
Perubahan PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah
Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam
Rangka Kegiatan Membangun Sendiri adalah sebagai berikut :
· PER-25/PJ/2012
Tanggal 22 Nopember 2012 mulai berlaku sejak PMK no. 163/PMK.03/2012
tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
Kegiatan Membangun Sendiri diberlakukan yaitu 30 hari sejak Tanggal 22 Oktober
2012.
· Sejak
berlakunya PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 maka
PER-27/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, dan
Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
· PER-25/PJ/2012
Tanggal 22 Nopember 2012 menetapkan tentang
:
- Kantor Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan ke Kas Negara Pajak Pertambahan Nilai terutang atas Kegiatan Membangun sendiri.
- Kantor Pajak melalui pemeriksaan atau verifikasi dapat menetapkan besarnya biaya dalam Kegiatan Membangun Sendiri secara jabatan yaitu berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan atau memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tetapi jumlahnya lebih rendah daripada data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.
- Data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya dapat dilihat pada Lampiran PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012
Referensi :
- PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Perubahan PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas JumlahBiaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan DalamRangka Kegiatan Membangun Sendiri