Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembahasan PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Perubahan PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri

Ringkasan/Rangkuman Dan Pembahasan PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Perubahan PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas Jumlah Biaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan Dalam Rangka Kegiatan Membangun Sendiri  adalah sebagai berikut :
·  PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 mulai berlaku sejak PMK no. 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri diberlakukan yaitu 30 hari sejak Tanggal 22 Oktober 2012.
·  Sejak berlakunya PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 maka PER-27/PJ/2010 Tentang Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak, Pelaporan, dan Pengawasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
· PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 menetapkan tentang :
  1. Kantor Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB) berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak atau kurang menyetorkan ke Kas Negara Pajak Pertambahan Nilai terutang atas Kegiatan Membangun sendiri.
  2. Kantor Pajak melalui pemeriksaan atau verifikasi dapat menetapkan besarnya biaya dalam Kegiatan Membangun Sendiri secara jabatan yaitu berdasarkan nilai terendah dari data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri tidak memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan atau memberikan data atau bukti pendukung biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan tetapi jumlahnya lebih rendah daripada data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya.
  3. Data Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) masing-masing daerah sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan perubahannya dapat dilihat pada Lampiran PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 
Referensi :
  1. PER-25/PJ/2012 Tanggal 22 Nopember 2012 Tentang Perubahan PER-23/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Secara Jabatan Atas JumlahBiaya Yang Dikeluarkan Dan/Atau Yang Dibayarkan Untuk Membangun Bangunan DalamRangka Kegiatan Membangun Sendiri