Pemerintah Menaikkan Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
Menjelang akhir tahun 2012, para Pegawai
Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya mendapatkan kabar yang menggembirakan dari pemerintah.
Bagaimana tidak menjelang akhir tahun ini pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yaitu yang semula atas penghasilan sampai dengan sebesar Rp.150.000,- dalam satu hari tidak dipotong PPh Pasal 21 (PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009) menjadi penghasilan sampai dengan sebesar Rp.200.000,- dalam satu hari tidak dipotong PPh Pasal 21 (PMK Nomor 206/PMK.011/2012).
Bagaimana tidak menjelang akhir tahun ini pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yaitu yang semula atas penghasilan sampai dengan sebesar Rp.150.000,- dalam satu hari tidak dipotong PPh Pasal 21 (PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009) menjadi penghasilan sampai dengan sebesar Rp.200.000,- dalam satu hari tidak dipotong PPh Pasal 21 (PMK Nomor 206/PMK.011/2012).
Kenaikan PTKP tersebut akan diberlakukan
oleh pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2013, jadi bagi siapa saja yang akan
menghitung Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya sejak 1 Januari 2013 harus memperhatikan kebijakan
pemerintah tersebut karena sangat berbeda dengan cara perhitungan PPh Pasal 21
untuk tahun 2012 .
Namun demikian ketentuan mengenai
kenaikan PTKP tersebut tidak akan berlaku bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta
Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang memperoleh penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender
melebihi Rp2.025.000,00 atau penghasilan tersebut dibayar secara bulanan , selain
itu juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang
dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Memang dengan adanya kenaikan PTKP
tersebut maka penerimaan pajak sektor PPh Pasal 21 diprediksi akan mengalami
penurunan. Namun demikian dengan adanya kenaikan PTKP tersebut diharapkan akan
dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli Pegawai Harian Dan Mingguan
serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang pada akhirnya akan menggerakan sektor perekonomian
secara keseluruhan sehingga meskipun penerimaan Pajak dari PPh Pasal 21
mengalami penurunan tetapi diharapkan
penerimaan pajak jenis lainnya akan mengalami kenaikan/peningkatan. Dengan
demikian diharapkan penerimaan pajak secara keseluruhan tidak akan mengalami
penurunan.
Referensi :
- PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
- PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 TentangPedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak PenghasilanPasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa,Dan Kegiatan Orang Pribadi