Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Menaikkan Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya

Menjelang akhir tahun 2012, para Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya mendapatkan kabar yang menggembirakan dari pemerintah.
Bagaimana tidak menjelang akhir tahun ini pemerintah menaikkan batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yaitu yang semula atas penghasilan sampai dengan sebesar Rp.150.000,- dalam satu hari tidak dipotong PPh Pasal 21 (PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009) menjadi penghasilan sampai dengan sebesar Rp.200.000,- dalam satu hari tidak dipotong PPh Pasal 21 (PMK Nomor 206/PMK.011/2012).

Kenaikan PTKP tersebut akan diberlakukan oleh pemerintah mulai tanggal 1 Januari 2013, jadi bagi siapa saja yang akan menghitung Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya sejak 1 Januari 2013 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tersebut karena sangat berbeda dengan cara perhitungan PPh Pasal 21 untuk tahun 2012 .
Namun demikian ketentuan mengenai kenaikan PTKP tersebut tidak akan berlaku bagi Pegawai Harian Dan Mingguan, Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang memperoleh penghasilan  bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp2.025.000,00 atau penghasilan tersebut dibayar secara bulanan , selain itu juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Memang dengan adanya kenaikan PTKP tersebut maka penerimaan pajak sektor PPh Pasal 21 diprediksi akan mengalami penurunan. Namun demikian dengan adanya kenaikan PTKP tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan dan daya beli Pegawai Harian Dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang pada akhirnya akan menggerakan sektor perekonomian secara keseluruhan sehingga meskipun penerimaan Pajak dari PPh Pasal 21 mengalami penurunan tetapi  diharapkan penerimaan pajak jenis lainnya akan mengalami kenaikan/peningkatan. Dengan demikian diharapkan penerimaan pajak secara keseluruhan tidak akan mengalami penurunan.
  
Referensi :
  • PMK Nomor 206/PMK.011/2012 Tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan
  • PER-31/PJ/2012 Tanggal 27 Desember 2012 TentangPedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak PenghasilanPasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa,Dan Kegiatan Orang Pribadi