Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Menurunkan Tarif Pajak PPN Atas KMS

PPN Atas KMS adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yaitu kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama mengenakan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, tetapi dengan PMKNo.163/PMK.03/2012 dilakukan perubahan atas Tarif Pajak PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) serta batasan Luas Bangunan yang dikenakan PPN atas KMS.
Perubahan tersebut adalah sebagai berikut :
Uraian
Sebelumnya
Perubahan
Tarif PPN Atas KMS
10 % x 40 % atau (4 %)
10 % x 20 % (2%)
Batasan Bangunan Dikenakan PPN atas KMS
400 m2 keatas
200 m2 keatas

Jadi sebelum berlakunya PMK No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 apabila ada Orang Pribadi atau badan yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri dengan luas bangunan kurang dari 400 m2 tidak diwajibkan menyetorkan PPN atas KMS.
Apabila Kegiatan Membangun Sendiri dengan luas bangunan kurang dari 400 m2 tetapi luasnya 200 m2 atau lebih, maka sejak berlakunya PMK No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 harus menyetorkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut.
Misalkan setelah berlakunya PMK No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 ada Orang Pribadi atau Badan (mempunyai NPWP ataupun tidak) melakukan Kegiatan Membangun Sendiri berupa bangunan dengan luas 200 m2 dan biaya Rp 200.000.000,00 maka PPN yang terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut adalah sebesar : 10 % x 20 % x 200.000.000 = 4.000.000

Referensi :
  • PMK No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS)