Pemerintah Menurunkan Tarif Pajak PPN Atas KMS
PPN Atas KMS adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri yaitu kegiatan
membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan
oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan
pihak lain.
Pemerintah sebenarnya sudah sejak lama
mengenakan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, tetapi dengan PMKNo.163/PMK.03/2012 dilakukan perubahan atas Tarif Pajak PPN atas Kegiatan
Membangun Sendiri (KMS) serta batasan Luas Bangunan yang dikenakan PPN atas
KMS.
Perubahan tersebut adalah sebagai
berikut :
Uraian
|
Sebelumnya
|
Perubahan
|
Tarif PPN Atas KMS
|
10 % x 40 % atau (4 %)
|
10 % x 20 % (2%)
|
Batasan Bangunan Dikenakan
PPN atas KMS
|
400
m2 keatas
|
200
m2 keatas
|
Jadi sebelum berlakunya PMK No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 apabila ada Orang Pribadi atau badan
yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri dengan luas bangunan kurang dari 400
m2 tidak diwajibkan menyetorkan PPN atas KMS.
Apabila Kegiatan Membangun Sendiri
dengan luas bangunan kurang dari 400 m2 tetapi luasnya 200 m2 atau lebih, maka
sejak berlakunya PMK No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 harus
menyetorkan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut.
Misalkan setelah berlakunya PMK
No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 ada Orang Pribadi atau Badan
(mempunyai NPWP ataupun tidak) melakukan Kegiatan Membangun Sendiri berupa
bangunan dengan luas 200 m2 dan biaya Rp 200.000.000,00 maka PPN yang terutang
atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut adalah sebesar : 10 % x 20 % x
200.000.000 = 4.000.000
Referensi :
- PMK No.163/PMK.03/2012 Tanggal 22 Oktober 2012 Tentang Batasan Dan Tata Cara Pengenaan PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS)