Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S (Excel)

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S 

A. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S terdiri dari :

1. Formulir 1770 S (Induk)

Formulir 1770 S (Induk) digunakan untuk melaporkan :

a. Identitas Wajib Pajak, meliputi :

1) NPWP

2) Nama Wajib Pajak

3) Pekerjaan

4) Nomor Telpon

5). Status Kewajiban Perpajakan Suami - Istri.

6) NPWP Istri / Suami

b. Penghasilan Neto, meliputi :

1) Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

2) Penghasilan Neto dalam negeri lainnya.

3) Penghasilan Neto luar negeri.

4) Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

c. Penghasilan Kena Pajak, meliputi :

1) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

2) Penghasilan Kena Pajak.

d. PPh Terutang, meliputi :

1) PPh Terutang

2) Pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan.

e. Kredit Pajak, meliputi :

1) PPh yang dipotong / dipungut pihak lain / ditanggung pemerintah dan/atau kredit pajak luar negeri dan atau terutang diluar negeri.

2) PPh Pasal 25 yang telah dibayar.

3) Pokok Pajak STP PPh Pasal 25.

f. PPh Kurang atau Lebih Bayar, meliputi :

1) PPh yang kurang dibayar (PPh Pasal 29).

2) PPh yang lebih dibayar (PPh Pasal 28 A).

3) Permohonan lebih bayar.

g. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya, meliputi :

1) Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya berdasarkan perhitungan 1/12 x jumlah pada angka 13.

2) Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak berikutnya berdasarkan perhitungan dalam lampiran tersendiri. 

h. Lampiran, meliputi :

1) Fotokopi Formulir 1721-A1 atau 1721-A2 atau Bukti Potong PPh Pasal 21

2) Surat Setoran Lembar ke-3 PPh Pasal 29

3) Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan).

4) Perhitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan status Perpajakan PH atau MT.

i. Pernyataan dan Tanda Tangan, meliputi :

1) Yang akan tanda tangan SPT Tahunan apakah Wajib Pajak sendiri atau Kuasa.

2) Tanggal Penandatanganan atau tanggal pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S.

3) Nama Lengkap Wajib Pajak.

4) NPWP.

5) Tanda Tangan 

2. Formulir 1770 S-I (Lampiran I)

Formulir 1770 S -I digunakan untuk melaporkan :

a. Penghasilan neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh Final), meliputi :

1) Bunga.

2) Royalti.

3) Sewa

4) Penghargaan dan hadiah

5) Keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta.

6) Penghasilan Lainnya.

b. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, meliputi :

1) Bantuan atau sumbangan atau hibah

2) Warisan

3) Bagian laba anggota perseroan komanditer tidak atas saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.

4) Klaim asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa.

5) Beasiswa.

6) Penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak.

c. Daftar Pemotongan / pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah, meliputi :

1) Nama pemotong / pemungut pajak.

2) NPWP pemotong / pemungut pajak.

3) Nomor dan tanggal bukti pemotongan / pemungutan.

4) Jenis Pajak.

5) Jumlah PPh yang dipotong / dipungut.

3. Formulir 1770 S-II (Lampiran II).

Formulir 1770 S -II digunakan untuk melaporkan :

a. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat final, meliputi :

1) Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, Surat Berharga Negara.

2) Bunga / Diskonto Obligasi.

3) Penjualan saham di bursa efek.

4) Hadiah undian.

5) Pesangon, tunjangan hari tua dan tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus.

6) Honorarium beban APBD / APBN.

7) Pengalihan hak atas tanah dan / atau bangunan.

8) Sewa atas tanah dan / atau bangunan.

9) Bangunan yang diterima dalam rangka bangun guna serah.

10) Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi.

11) Penghasilan dari transaksi derivatif.

12) Dividen.

13) Penghasilan istri dari satu pemberi kerja.

14) Penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan / atau bersifat final.

b. Harta pada akhir tahun meliputi :

1) Kode harta.

2) Nama harta.

3) Tahun perolehan.

4) Harga perolehan.

c. Kewajiban  / utang pada akhir tahun, meliputi :

1) Kode utang

2) Nama pemberi pinjaman.

3) Alamat pemberi pinjaman.

4) Tahun peminjaman.

5) Jumlah pinjaman.

d. Daftar susunan anggota keluarga, meliputi :

1) Nama Istri dan anak

2) NIK istri dan anak

3) Hubungan keluarga

4) Pekerjaan.

B. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun bagi :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya. 

3. Wajib Pajak Orang Pribadi  mempunyai penghasilan PPh Final dan atau bersifat Final kecuali dari bunga bank dan bunga koperasi.

Contoh Kasus :

1. Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S 

Warijan Merto Kusumo adalah dokter yang bekerja di rumah sakit negeri dengan penghasilan setahun Rp.155.000.000 (seratus lima puluh lima juta rupiah).

Warijan Merto Kusumo tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS tetapi menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S, karena penghasilan bruto setahun lebih dari Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

2. Tidak Boleh Menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S 

Damar Wirto Basuki bekerja sebagai karyawan di PT.Cakra Adi Prawira dengan penghasilan setahun Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah), selain itu juga mempunyai Toko kelontong dengan peredaran usaha bruto setahun sebesar Rp. 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Damar Wirto Basuki tidak boleh menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S tetapi menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, karena memperoleh penghasilan dari usaha.


Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun Berbentuk Excel terdiri dari :

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2023 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2022 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2021 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2020 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2019 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2018 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2017 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI

Download Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-S Tahun 2016 Berbentuk Excel selengkapnya silahkan DOWNLOAD DISINI


Baca Juga :