KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan
Oleh wibowo subekti
KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan selengkapnya
silahkan KLIK DISINI
Lampiran KEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan selengkapnya
silahkan KLIK DISINI
KEP-536/PJ./2000 Tanggal
29 Desember 2000terdiri dari :
Pasal 1 Tentang Cara
penghitungan penghasilan neto (batasan penggunaan Norma penghitungan Neto mulai
Tahun Pajak 2009 adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran usaha kurang dari 4,8 milyar setahun (Pasal
14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh)).
Pasal
2 Tentang Kewajiban
menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto.
Pasal
3 Tentang Sanksi
bagi Wajib Pajak yang menyalahi ketentuan tentang penggunaan norma penghitungan
penghasilan neto.
Pasal
4 Tentang Penggunaan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Pasal 5, Pasal 6 dan
Pasal 7 Tentang Tata cara perhitungan dengan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto.
Lampiran berisi daftar
prosentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menghitung besarnya
penghasilan neto berdasarkan jenis usaha Wajib Pajak.
StatusKEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000 adalah sebagai berikut :
KEP-536/PJ./2000 Tanggal
29 Desember 2000mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2015.
Dengan
berlakunyaKEP-536/PJ./2000 Tanggal 29 Desember 2000, maka
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dan
KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 dinyatakan tidak berlaku lagi.