PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan KeTiga Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
- PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan KeTiga Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- Lampiran PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan KeTiga Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
- PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 berisi tentang perubahan dan penghapusan beberapa pasal dalam PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001, yaitu :
- Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, tentang pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan pengertian barang pertanian.
- Pasal 1 angka 3 dihapus.
- Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, tentang jenis impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pasal II Tentang saat berlakunya PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007.
- Lampiran PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 tentang Daftar Barang Pertanian yang bersifat strategis yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Status PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 adalah sebagai berikut :
- PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2007.
- PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 telah diubah dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007.
- Peraturan Yang Terkait :
- PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN .
- PP Nomor 43 Tahun 2002 Tanggal 23 Juli 2002 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
- PP Nomor 46 Tahun 2003 Tanggal 13 Agustus 2003 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
- PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Tentang Perubahan ke Empat Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN.
- SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor70P/HUM/2013 Mengenai PPN Atas Barang Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam PP Nomor 31 Tahun 2007.