Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan KeTiga Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan KeTiga Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :

- Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, tentang pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan pengertian barang pertanian.

- Pasal 1 angka 3 dihapus.

- Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, tentang jenis impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

- Pasal II Tentang saat berlakunya PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007.

- Lampiran PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 tentang Daftar Barang Pertanian yang bersifat strategis yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.


Status PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 adalah sebagai berikut :

- PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2007.