PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan KeTiga Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 Tentang Perubahan KeTiga Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :
- Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, tentang pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan pengertian barang pertanian.
- Pasal 1 angka 3 dihapus.
- Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, tentang jenis impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pasal II Tentang saat berlakunya PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007.
- Lampiran PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 tentang Daftar Barang Pertanian yang bersifat strategis yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pasal 1 angka 1 huruf b dan angka 2 diubah, tentang pengertian Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan pengertian barang pertanian.
- Pasal 1 angka 3 dihapus.
- Pasal 2 ayat (1) diubah dengan menambahkan satu huruf yaitu huruf f dan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c diubah, tentang jenis impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pasal II Tentang saat berlakunya PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007.
- Lampiran PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 tentang Daftar Barang Pertanian yang bersifat strategis yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Status PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 adalah sebagai berikut :
- PP Nomor 7 Tahun 2007 Tanggal 8 Januari 2007 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2007.
- PP Nomor 31 Tahun 2007 Tanggal 1 Mei 2007 Telah Dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 02 Nopember 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN
- PP Nomor 31 Tahun 2007 terakhir telah diganti dengan PP Nomor 49 Tahun 2022 Tanggal 12 Desember 2022 Tentang PPN Dibebaskan Dan PPN Atau Dan PPnBM Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan BKP Tertentu Dan/Atau Penyerahan JKP Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean
Baca Juga :