Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP 46 Tahun 2003 Tanggal 13 Agustus 2003 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PP 46 Tahun 2003 Tanggal 13 Agustus 2003 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :

- Pasal 1 angka 1 huruf a Tentang barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.

- Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a Tentang Impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

- Pasal 4 Tentang Mekanisme pengenaan PPN apabila Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan PPN, ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagaian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya.

- Pasal II Tentang saat berlakunya PP 46 Tahun 2003 Tanggal 13 Agustus 2003.


Status PP 46 Tahun 2003 Tanggal 13 Agustus 2003 adalah sebagai berikut :

- PP 46 Tahun 2003 Tanggal 13 Agustus 2003 mulai berlaku sejak Tanggal 13 Agustus 2003.

- PP 46 Tahun 2003 Tanggal 13 Agustus 2003 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tanggal 02 Nopember 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN


Baca Juga :