Pengertian Pengusaha Kecil Dalam PPN
Pengertian Pengusaha Kecil dalam PPN
Pengertian Pengusaha Kecil dalam PPN adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Pengusaha Kecil tersebut tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Pengusaha Kecil tersebut tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.
Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak biasanya Pengusaha yang mempunyai kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada :
Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak biasanya Pengusaha yang mempunyai kegiatan usaha penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada :
- Bendahara Pemerintah sebagai pemungut PPN.
- BUMN sebagai pemungut PPN.
- Perusahaan swasta yang menghendaki adanya Pajak Masukan.
Contoh :
Contoh :
a. CV. Arjuna Konstruksi bergerak dibidang Jasa Pelaksanaan Konstruksi dengan rencana digunakan sebagai rekanan Instansi Pemerintah atau hanya bertransaksi dengan Instansi Pemerintah.
Maka pada saat pendaftaran sebagai Wajib Pajak sebaiknya sekaligus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
b. Arya Saloka seorang pengusaha toko kelontong apabila pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) belum mengetahui apakah akan memiliki Jumlah peredaran bruto dan / atau penerimaan bruto lebih dari Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah dalam satu tahun buku.
Maka pada saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak harus meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. PT.Abadi Jaya Motor adalah perusahaan yang bergerak dibidang usaha penjualan sepeda motor.
PT.Abadi Jaya Motor mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada tanggal 10 Januari 2022 dan belum mengajukan permohonan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Data Penjualan sepeda motor selama tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Januari : 400.000.000
2. Pebruari : 600.000.000
3. Maret : : 550.000.000
4. April : 525.000.0000
5. Mei : 557.000.000
6. Juni : 625.000.000
7. Juli : 660.000.000
8. Agustus 642.000.000
9. September : 628.000.000
10. Oktober : 627.000.000
11. Nopember : 632.000.000
12. Desember : 682.000.000
Atas data penjualan sepeda motor tersebut diketahui data sebagai berikut :
a. Jumlah penjualan sepeda motor sampai dengan bulan Agustus 2022 mencapai Rp. 4.559.000.000,00.
Atas penjualan sepeda motor tersebut tidak dikenakan PPN.
b. Jumlah penjualan sepeda motor sampai dengan bulan September 2022 mencapai Rp. 5.187.000.000,00.
Atas penjualan sepeda motor bulan September tidak dikenakan PPN.
Karena penjualan sampai dengan bulan September 2022 telah melebihi Rp.4.800.000.000,00.
Maka PT.Abadi Jaya Motor pada bulan Oktober 2022 wajib mengajukan permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan sejak bulan Oktober 2022 Wajib memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang atas penjualan sepeda motor tersebut.
Kamus Istilah Yang Digunakan Dalam Akuntansi, Bisnis, Ekonomi dan Pajak
Baca Juga :
Tanya Jawab Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
- PMK Nomor 197/PMK.03/2013 Tanggal 20
Desember 2013 Tentang Perubahan PMK Nomor 68/PMK.03/2010 Tanggal 23 Maret 2010
Tentang Batasan Pengusaha Kecil.
Referensi :