Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN

PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, pengertian barang hasil pertanian dan pengertian petani.

- Pasal 2 Tentang impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

- Pasal 3 Tentang perlakuan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis.

- Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Tentang Kewajiban Pengusaha Kena Pajak terhadap impor dan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

- Pasal 7 Tentang Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 diatur oleh Menteri Keuangan.

- Pasal 8 Tentang saat berlakunya PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001.


Status PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret 2001 adalah sebagai berikut :

PP Nomor 12 Tahun 2001 Tanggal 12 Maret  2001 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2014.