Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 47 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 Tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya

PP Nomor 47 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 Tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Pengertian istilah-istilah yang digunakan dalam PP Nomor 47 Tahun 2013, antara lain pengertian Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan Internasional.

- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Tata cara pembebaskan dari PPN dan PPnBM atas Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan Internasional.

- Pasal 9 Tentang saat berlakunya PP Nomor 47 Tahun 2013.


Status PP Nomor 47 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 adalah sebagai berikut :

- PP Nomor 47 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 17 Juni 2013

PP Nomor 47 Tahun 2013 telah dicabut dan diganti.



Baca Juga :