PP Nomor 47 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 Tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Oleh wibowo subekti
PP Nomor
47 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 Tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM Kepada
Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnyaselengkapnya silahkan KLIK DISINI.
PP Nomor 47 Tahun 2013 Tanggal 17
Juni 2013 berisi tentang :
Pasal 1 Tentang Pengertian istilah-istilah
yang digunakan dalam PP Nomor 47 Tahun
2013, antara lain pengertian Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan
Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan Internasional
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Tentang Tata cara pembebaskan dari PPN dan PPnBM atas
Penyerahan dan Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Perwakilan Negara
Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, dan Pejabat Badan
Internasional.
Pasal 9 Tentang saat berlakunya PP Nomor 47 Tahun 2013.
Status
PP Nomor 47 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 adalah sebagai berikut :
PP Nomor
47 Tahun 2013 Tanggal 17 Juni 2013 mulai berlaku sejak Tanggal 17 Juni 2013