Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan

PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan mengatur tentang :

- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Penanaman Modal dan Industri Pionir.

- Pasal 2 Tentang Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 3 Tentang Kriteria Wajib Pajak badan yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata Cara Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 6 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak badan yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 7 Tentang Alasan pencabutan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak Badan.

- Pasal 8 Tentang Kewajiban Pemotongan dan pemungutan bagi Wajib Pajak badan yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 9 Tentang Wajib Pajak Badan yang tidak boleh menerima fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 10 Tentang Jangka waktu usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.

- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 130/PMK.011/2011 .


Status PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 adalah sebagai berikut :

- PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 mulai berlaku sejak 15 Agustus 2011.

PMK Nomor 130/PMK.011/2011  Tanggal 15 Agustus 2011 telah diubah dengan PMK Nomor 19/PMK.011/2014 Tanggal 6 Oktober 2014.



Baca Juga :


Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Dan Insentif PPh