PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan
PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan mengatur tentang :
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Penanaman Modal dan Industri Pionir.
- Pasal 2 Tentang Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 3 Tentang Kriteria Wajib Pajak badan yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata Cara Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 6 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak badan yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 7 Tentang Alasan pencabutan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak Badan.
- Pasal 8 Tentang Kewajiban Pemotongan dan pemungutan bagi Wajib Pajak badan yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 9 Tentang Wajib Pajak Badan yang tidak boleh menerima fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 10 Tentang Jangka waktu usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 130/PMK.011/2011 .
Status PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 mulai berlaku sejak 15 Agustus 2011.
Peraturan Pajak Tentang Fasilitas Dan Insentif PPh
- Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Penanaman Modal dan Industri Pionir.
- Pasal 2 Tentang Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 3 Tentang Kriteria Wajib Pajak badan yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata Cara Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 6 Tentang Kewajiban bagi Wajib Pajak badan yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 7 Tentang Alasan pencabutan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak Badan.
- Pasal 8 Tentang Kewajiban Pemotongan dan pemungutan bagi Wajib Pajak badan yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 9 Tentang Wajib Pajak Badan yang tidak boleh menerima fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 10 Tentang Jangka waktu usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
- Pasal 11 Tentang Saat berlakunya PMK Nomor 130/PMK.011/2011 .
Status PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 adalah sebagai berikut :
- PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 mulai berlaku sejak 15 Agustus 2011.
- PMK Nomor
130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011
telah diubah dengan PMK Nomor 19/PMK.011/2014 Tanggal 6 Oktober 2014.
- PMK Nomor 130/PMK.011/2011 telah dicabut dan diganti dengan PMK Nomor 159/PMK.010/2015 Tanggal 14 Agustus 2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Baca Juga :