PMK Nomor 130/PMK.011/2011 Tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan
Oleh wibowo subekti
PMK Nomor 130/PMK.011/2011Tanggal 15 Agustus 2011Tentang Pemberian Fasilitas
Pembebasan atau Pengurangan PPh Badan selengkapnya silahkan KLIK DISINI.
Rangkuman PMK Nomor 130/PMK.011/2011Tanggal 15 Agustus 2011 adalah sebagai berikut:
Pasal 1 Tentang Pengertian Undang-Undang
Pajak Penghasilan, Undang-Undang Penanaman Modal dan Industri Pionir.
Pasal 2 Tentang Wajib Pajak badan
dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
Pasal 3 Tentang Kriteria Wajib Pajak
badan yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
Pasal 4 dan Pasal 5 Tentang Tata
Cara Wajib Pajak badan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan
Pajak Penghasilan badan.
Pasal 6 Tentang Kewajiban bagi Wajib
Pajak badan yang telah diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
Pasal 7 Tentang Alasan pencabutan fasilitas
pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak
Badan.
Pasal 8 Tentang Kewajiban Pemotongan
dan pemungutan bagiWajib Pajak badan yang
telah diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
Pasal 9 Tentang Wajib Pajak Badan
yang tidak boleh menerima fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
Pasal 10 Tentang Jangka waktu usulan
pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Pasal 11 Tentang Saat berlakunyaPMK Nomor 130/PMK.011/2011 .
StatusPMK Nomor 130/PMK.011/2011Tanggal 15 Agustus 2011adalah sebagai
berikut :
PMK Nomor
130/PMK.011/2011Tanggal 15 Agustus 2011mulai berlaku sejak 15 Agustus 2011.