Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211 

Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri  411211

Contoh 1

CV.Mangun Jaya Abadi adalah Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan alat elektronik.

CV.Mangun Jaya Abadi akan melakukan penyetoran Pajak PPN masa Pajak Pebruari 2025 sebagai lampiran SPT Masa PPN  sebesar Rp.156.653.000,00. 

Maka atas Pajak PPN masa Pajak Pebruari 2025 tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak
 411211-100.

Contoh 2

PT.Surya Kencana Motor adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan sepeda motor.

PT.Surya Kencana Motor telah terlambat melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari, sehingga Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak)  sebesar Rp.500.000,00. 

Maka atas STP PPN Masa Pajak Januari tersebut harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak
 411211-300.

Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.

Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPN tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak, maka kode billing atas PPN Dalam Negeri diabaikan saja. 

Segera dibuat lagi kode billing untuk  PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran pajak yang terutang.

Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak)  tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri dan telah melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti pembayaran pajak untuk PPN Dalam Negeri dipindahkan ke jenis pajak  PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak).

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211 adalah sebagai berikut : 

Kode Jenis Setoran

 Keterangan

411211-100
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
411211-103
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. 
411211-107
untuk pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) 
411211-108
untuk pembayaran PPN atas tanggung jawab renteng bagi Pembeli BKP/Penerima JKP
411211-109
untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang 
411211-111
untuk Pemungutan PPN Dalam Negeri oleh Pihak Lain yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 
411211-121
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas (dapat dikreditkan) 
411211-122
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan) 
411211-140
untuk pembayaran kembali oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional (PNABI) atas PPN yang seharusnya tidak diberikan pembebasan (yang semula memanfaatkan fasilitas) 
411211-300
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411211-500
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
411211-520
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411211-521
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411211-900
untuk penyetoran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 
411211-910
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan 




Baca Juga  :