Kode Jenis Setoran Pajak PPN Dalam Negeri
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211
Kode Jenis Setoran Pajak PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah Kode
Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menyetorkan Pajak PPN ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Contoh 1
CV.Mangun Jaya Abadi adalah Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan alat elektronik.
CV.Mangun Jaya Abadi akan melakukan penyetoran Pajak PPN masa Pajak Pebruari 2025 sebagai lampiran SPT Masa PPN sebesar Rp.156.653.000,00.
Contoh 2
PT.Surya Kencana Motor adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha dibidang perdagangan sepeda motor.
PT.Surya Kencana Motor telah terlambat melaporkan SPT Masa PPN Masa Januari, sehingga Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak) sebesar Rp.500.000,00.
Kasus Yang Sering Terjadi
Terjadi Salah Pembuatan Kode Billing
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode
Billing yang akan digunakan untuk pembayaran pajak yang terutang.
Misalkan terjadi kesalahan pengisian kode billing yang
seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) PPN tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri.
Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan
penyetoran pajak, maka kode billing atas PPN Dalam Negeri diabaikan
saja.
Segera dibuat lagi kode billing untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak) tersebut.
Terjadi Salah Setor
Wajib Pajak kadang-kadang keliru dalam pembayaran
pajak yang terutang.
Terjadi kesalahan pengisian kode billing yang
seharusnya disetor untuk PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak)
tetapi malah membuat kode billing untuk PPN Dalam Negeri dan telah
melakukan penyetoran ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.
Apabila terjadi salah setor, maka yang harus dilakukan
oleh Wajib Pajak adalah melakukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) dari bukti
pembayaran pajak untuk PPN Dalam Negeri dipindahkan ke jenis
pajak PPN atas STP (Surat Tagihan Pajak).
Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri 411211 adalah sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran |
Keterangan |
411211-100
|
untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411211-103
|
untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri.
|
411211-107
|
untuk pembayaran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
|
411211-108 | untuk pembayaran PPN atas tanggung jawab renteng bagi Pembeli BKP/Penerima JKP |
411211-109
|
untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang
|
411211-111
|
untuk Pemungutan PPN Dalam Negeri oleh Pihak Lain yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411211-121
|
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas (dapat dikreditkan)
|
411211-122
|
untuk pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas (tidak dapat dikreditkan)
|
411211-140
|
untuk pembayaran kembali oleh Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional (PNABI) atas PPN yang seharusnya tidak diberikan pembebasan (yang semula memanfaatkan fasilitas)
|
411211-300
|
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama
|
411211-500
|
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP
|
411211-520
|
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411211-521
|
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP
|
411211-900
|
untuk penyetoran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut selain Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
411211-910
|
untuk pembayaran PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh Pemungut Instansi Pemerintah yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri atau SPT Masa Pemungut PPN non-PKP termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan
|
|
Baca Juga :