Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya

Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Non Migas Lainnya adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang mempunyai kewajiban Penyetoran PPh Non Migas Lainnya untuk menyetorkan atau membayar PPh Non Migas Lainnya ke Kantor Pos Persepsi atau Bank Persepsi.

Contoh Penggunaan Kode Jenis Setoran Pajak PPh Non Migas Lainnya dengan Kode Akun Pajak 411129

Contoh Kasus 1

PT. Cahaya Angin Timur adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Jasa Ekspedisi.

PT. Cahaya Angin Timur mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 15 atas pembayaran jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

Pada bulan Maret 2025 PT. Cahaya Angin Timur telah menggunakan jasa penerbangan dalam negeri dari PT. Surya Dirgantara Abadi sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

Atas penggunaan jasa penerbangan dalam negeri tersebut PT. Cahaya Angin Timur harus memotong PPh Pasal 15 dan menyetorkan pajak yang terutang dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129-600 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Contoh Kasus 2

PT. Merpati Anggita Indah adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha Jasa Ekspedisi.

PT. Merpati Anggita Indah mempunyai kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 15  pembayaran jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non-final).

Pada tanggal 20 Februari 2025 PT. Merpati Anggita Indah telah menggunakan jasa penerbangan dalam negeri dari PT. Gatot Kaca Amarta Utama sebesar Rp.35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Atas penggunaan jasa penerbangan dalam negeri tersebut PT. Merpati Anggita Indah harus memotong PPh Pasal 15 dan menyetorkan pajak yang terutang dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411129-600 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Akan tetapi karena lupa, maka penyetoran PPh Pasal 15 Masa Februari 2025 dilakukan pada tanggal 25 Mei 2025, sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 15 tersebut.

PT. Merpati Anggita Indah harus membayar Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 15 tersebut dengan Kode Jenis Setoran Pajak 41119-300 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.


Kasus Yang Sering Terjadi

Terjadi Kesalahan Dalam Pembuatan Kode Billing

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan  kadang-kadang keliru dalam pembuatan Kode Billing yang akan digunakan untuk menyetor PPh Non Migas Lainnya yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final) tetapi malah dibuat kode billing untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 15 yang terlambat disetor.

Apabila terjadi hal tersebut sepanjang belum dilakukan penyetoran pajak untuk STP (Surat Tagihan Pajak) atas PPh Pasal 15 yang terlambat disetor, maka kode billing yang sudah dibuat diabaikan saja.

Segera dibuatkan lagi kode billing atas PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter (bersifat non final) Kode : 411129-600.

Terjadi Salah Setor

Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan kadang-kadang keliru dalam penyetoran PPh Non Migas Lainnya yang terutang.

Misalkan telah terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing yang seharusnya disetor untuk jenis Pajak PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri tetapi malah dibuat kode billing untuk SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 15 hasil pemeriksaan pajak dan telah disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi.

Apabila terjadi hal tersebut, maka sebaiknya dilakukan permohonan pemindahbukuan (pbk).

Permohonan pemindahbukuan (pbk) dilakukan untuk penyetoran pajak SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atas PPh Pasal 15 hasil pemeriksaan pajak dipindahbukukan ke jenis pembayaran Pajak PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri.

Jadi tidak perlu menyetor kembali pajak atas PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang terutang.


Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran PPh Non Migas Lainnya dengan Kode Akun Pajak 411129 selengkapnya sebagai berikut :
Kode Jenis Setoran Pajak
Keterangan
411129-100
untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya selain PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri
411129-300
untuk pembayaran PPh Non Migas Lainnya yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPPT/STP/SKP/SK Keberatan/SK Non-Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali/SK Persetujuan Bersama 
411129-500
untuk pembayaran PPh Non Migas Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan Pasal 8 ayat (3) UU KUP 
411129-512
untuk pembayaran PPh Non Migas Lainnya atas Uang Tebusan Pengampunan Pajak 
411129-513
untuk pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan 
411129-520
untuk pembayaran PPh Non Migas Lainnya atas Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411129-521
untuk pembayaran PPh Non Migas Lainnya atas Sanksi Kenaikan Pengungkapan Ketidakbenaran Pengisian Surat Pemberitahuan Pasal 8 ayat (4) UU KUP 
411129-600
untuk pembayaran PPh Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian (bersifat non final) yang tercantum dalam SPT Masa Unifikasi termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan