PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- Pasal 1 Tentang Pengertian dari Undang-Undang KUP, Surat Pemberitahuan, SPT Tahunan, SPT 1770 SS, e-SPT Tahunan, SPT Tahunan Lengkap, e-Filing, Tempat Pelayanan Terpadu, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box), Media Eletronik, Tanda Terima SPT, Pengolahan SPT Tahunan, Pengecekan validitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), NPWP tidak valid, Proses validasi NPWP, Penelitian kelengkapan SPT Tahunan, Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, Perekaman SPT Tahunan, Uploading.
- Pasal 2 Tentang Tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh.
- Pasal 3 Tentang Pengecekan NPWP SPT Tahunan yang dilaporkan.
- Pasal 4 Tentang Syarat kelengkapan pelaporan SPT Tahunan.
- Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Tentang Penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak atas SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
- Pasal 8 dan Pasal 9 Tentang Perekaman SPT Tahunan PPh oleh Kantor Pelayanan Pajak.
- Pasal 10 Tentang Bentuk formulir yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk penerimaan dan penelitian SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak.
- Pasal 11 Tentang Pencabutan PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Pasal 12 Tentang Saat berlakunya PER-29/PJ/2014 .
- Status PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 adalah sebagai berikut :
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 mulai berlaku sejak Tanggal 1 Januari 2015.
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 telah dicabut dan diganti dengan PER-01/PJ/2016 Tanggal 18 Januari 2016 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 mencabut PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
- Peraturan Yang Terkait :
- PER-19/PJ/2014 Tanggal 03 Juli 2014 Tentang Perubahan Ke Dua Atas PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
- PER-29/PJ/2014 Tanggal 21 Nopember 2014 Tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan SPT Tahunan selengkapnya adalah sebagai berikut :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 29/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR PER - 29/PJ/2014
TENTANG
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan
efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan serta
memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan;
b.
bahwa perlu pengaturan secara khusus
mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan Pajak Penghasilan
Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir 1770 SS);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007
perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta
Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan;
6.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan/atau Dokumen Lain yang Harus
Dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan;
7.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
2.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya
disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek
pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
3.
Surat Pemberitahuan Tahunan yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu
tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS)
dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT
1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
4.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS
adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang
mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan
jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah) setahun.
5.
SPT Tahunan Elektronik yang
selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan dalam bentuk
elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang
disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6.
SPT Tahunan Lengkap adalah SPT
Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi
dengan lengkap, SPT Tahunan Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau
kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan dan/atau
dokumen yang disyaratkan, serta, dalam hal e-SPT Tahunan, e-SPT Tahunan
dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
7.
e-Filing adalah suatu cara
penyampaian SPT Elektronik yang dilakukan secara on-line yang real
time melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pajak.
8.
Tempat Pelayanan Terpadu yang
selanjutnya disebut TPT adalah tempat pelayanan perpajakan
yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor
Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
9.
Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat
Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat
lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan dan/atau e-SPT Tahunan.
2.
Media Eletronik adalah sarana
penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh sistem informasi pada Direktorat
Jenderal Pajak.
3.
Tanda Terima SPT adalah tanda bukti
penerimaan SPT Tahunan yang diberikan petugas penerima SPT Tahunan kepada
Wajib Pajak.
4.
Pengolahan SPT Tahunan adalah
serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT Tahunan.
5.
Pengecekan validitas Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan
kesesuaian NPWP yang tertera pada SPT Tahunan dengan data sistem informasi
pada Direktorat Jenderal Pajak.
6.
NPWP tidak valid adalah NPWP yang
tertera pada SPT Tahunan tidak sesuai dengan data sistem informasi pada
Direktorat Jenderal Pajak.
7.
Proses validasi NPWP adalah kegiatan
yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid.
8.
Penelitian kelengkapan SPT Tahunan
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT
Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
9.
Unit Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis
yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta Kantor Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
10. Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengisikan sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke
dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading,
dan/atau memindai (scanning).
11. Uploading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital
dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke sistem informasi pada
Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 2
(1) Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan
cara:
a.
langsung;
b. dikirim
melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat
Wajib Pajak terdaftar;
c. dikirim
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
d.
e-Filing.
(2)
Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dapat dilakukan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box
yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan di TPT Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dalam hal:
a.
SPT Tahunan
lebih bayar;
b.
SPT
Tahunan pembetulan;
c.
SPT
Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;
d.
SPT
Tahunan dalam bentuk e-SPT; dan/atau
e.
SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
(4) Penyampaian SPT Tahunan secara langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan tidak dalam amplop atau kemasan
lainnya.
(5) Penyampaian SPT Tahunan melalui pos atau perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dan huruf c dilakukan dalam amplop tertutup yang telah diberikan
label lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisi data sebagai
berikut:
a.
Nama
Wajib Pajak;
b.
Nomor
Pokok Wajib Pajak;
c.
Tahun
Pajak;
d.
Status
SPT Tahunan (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar);
e.
Jenis
SPT Tahunan (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan Ke-...);
f.
Nomor
Telepon;
g.
Pernyataan;
dan
h.
Tanda
Tangan Wajib Pajak.
Pasal 3
(1)
Terhadap
SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dengan cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, atau huruf c, dilakukan
pengecekan validitas NPWP oleh KPP Penerima SPT Tahunan.
(2)
Apabila berdasarkan
pengecekan validitas NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui
NPWP tidak valid:
a.
Kantor
Pelayanan Pajak penerima SPT Tahunan memberitahukan kepada Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
b.
Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan proses validasi NPWP;
dan
c.
kepada
Wajib Pajak diberikan pemberitahuan.
|
Pasal 4
SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap
dalam hal:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan benar, lengkap
dan jelas;
b.
SPT Induk tidak ditandatangani oleh
Wajib Pajak atau Kuasanya;
c.
SPT Induk ditandatangani oleh kuasa
Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT
Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi
tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang
berwenang;
d.
Terdapat elemen SPT Induk yang diisi
tidak lengkap;
e.
SPT Tahunan Kurang Bayar tetapi tidak
dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
f.
SPT Tahunan tidak atau kurang
disertai dengan Lampiran pada Formulir atau Lampiran Keterangan dan/atau
Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran IV pada
Peraturan Direktur Jenderal ini;
g.
Lampiran "Daftar Harta dan
Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga"
dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak
lengkap;
h.
Lampiran "Daftar Pemegang
Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris"
dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
i.
Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana
ditetapkan pada Lampiran IV butir I.A s.d. butir IV.A atau butir I.B s.d.
butir IV.B atau butir I.C s.d. butir IV.C pada Peraturan Direktur Jenderal ini
yang diisi tidak lengkap;
j.
SPT Induk hasil cetakan dari
aplikasi e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak
dilampiri dengan media elektronik yang berisi data digital SPT Tahunan;
k.
e-SPT Tahunan yang data digitalnya
disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi isi datanya tidak
sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
l.
e-SPT Tahunan yang data digitalnya
disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi tidak dapat di-load
pada aplikasi sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak;
m.
e-SPT Tahunan yang data digitalnya
disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen
datanya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap; atau
n.
e-SPT Tahunan yang data digitalnya
disampaikan melalui e-Filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak
diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.
Pasal 5
(1)
Dalam
hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak
terdaftar, petugas penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan
SPT.
(2)
Dalam
hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana
(Formulir 1770 SS) disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak, petugas
penerima SPT Tahunan melakukan penelitian kelengkapan SPT tanpa melihat
tempat terdaftarnya Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan
penelitian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2):
a.
apabila
SPT Tahunan lengkap, maka SPT diterima dan kepada Wajib Pajak diberikan
tanda terima SPT;
b.
apabila
SPT Tahunan tidak lengkap, maka SPT Tahunan dikembalikan kepada Wajib
Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan.
(4)
Dalam
hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan selain SPT 1770 SS Tahun
Pajak 2014 dan setelahnya, yang disampaikan secara langsung oleh Wajib
Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT Tahunan tersebut, maka
petugas penerima SPT Tahunan memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan
penelitian kelengkapan SPT.
(5)
Penelitian
kelengkapan terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(6)
Terhadap
SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf
c, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda
terima dan tanggal penerimaan SPT Tahunan sepanjang SPT Tahunan tersebut
telah lengkap.
|
Pasal 6
(1)
Dalam
hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan, terhadap SPT Tahunan Pembetulan
tersebut, Account Representative KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
melakukan:
a.
penelitian
kelengkapan SPT; dan
b.
penelitian
syarat pembetulan SPT Tahunan yaitu:
1.
belum
disampaikan surat pemberitahuan hasil Verifikasi;
2.
belum
disampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak;
3.
belum
disampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada
Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah
dewasa dari Wajib Pajak;
4.
dalam
hal pembetulan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan
harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan;
atau
5.
dalam
hal Wajib Pajak membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan
karena menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang
menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah
dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan
tersebut, pembetulan disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat
Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali;
(2)
Berdasarkan
penelitian kelengkapan SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) :
a.
apabila
SPT Tahunan Pembetulan lengkap dan memenuhi syarat penyampaian SPT
Tahunan Pembetulan, maka SPT Tahunan Pembetulan diterima dan kepada
Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT;
b.
apabila
SPT Tahunan Pembetulan tidak lengkap dan/atau tidak memenuhi syarat
penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, maka SPT Tahunan Pembetulan
dikembalikan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT
Tahunan.
Pasal 7
(1)
Apabila
berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3) atau penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 6 ayat (1), SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, Kantor
Pelayanan Pajak mengirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan
beserta formulir surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT
Tahunan kepada Wajib Pajak.
(2)
Apabila
diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos atau melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c bukan merupakan SPT Tahunan, amplop
SPT Tahunan beserta isinya tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak
disertai pemberitahuan bahwa bukti pengiriman dimaksud tidak berlaku sebagai
bukti penerimaan SPT Tahunan.
(3)
Atas
permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib
Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan
Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak tanggal diterimanya surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan.
(4)
Dalam
hal surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan
alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak
dan diterima kembali oleh Kantor Pelayanan Pajak, jangka waktu bagi
Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali surat permintaan
kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau
jasa kurir oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(5)
Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) Wajib
Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak
menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan
bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
Pasal 8
(1)
Terhadap
SPT Tahunan:
a.
yang
telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap;
atau
b.
yang
telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan serta penelitian syarat
penyampaian SPT Tahunan Pembetulan dan dinyatakan lengkap serta memenuhi
syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan,
dilakukan perekaman dalam rangka
penerimaan SPT Tahunan.
(2)
Apabila
berdasarkan perekaman terhadap SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diketahui bahwa:
a.
SPT
Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun
sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak
telah ditegur secara tertulis; atau
b.
SPT
Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan
atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak
disampaikan.
(3)
Apabila
berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketahui bahwa
Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali, maka SPT
Tahunan yang disampaikan dianggap bukan SPT Tahunan dan Kantor Pelayanan
Pajak mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
Pasal 9
(1)
Terhadap
SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 8
ayat (1), dilakukan perekaman isi SPT Tahunan.
(2)
Terhadap
SPT Tahunan 1770 SS mulai Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, perekaman isi SPT
Tahunan dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak
penerima.
(3)
Terhadap
SPT Tahunan selain SPT 1770 SS dan SPT 1770 SS sebelum Tahun Pajak 2014,
perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau
UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 10
(1)
Lembar
informasi amplop SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5)
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal ini.
(2)
Tanda
Terima SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, Pasal 5 ayat
(4), dan Pasal 6 ayat (2) huruf a dibuat dengan menggunakan format
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Lembar
penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b
dan Pasal 6 ayat (2) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal ini.
(4)
Lampiran
pada Formulir dan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f atau Lampiran Khusus sebagaimana
dimaksud Pasal 4 huruf i adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penyampaian dan Pengolahan Surat
Pemberitahuan Tahunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Direktur Jenderal ini
mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANY |