Batas Waktu / Paling Lambat Penyetoran/Pembayaran PPh Pasal 29 Tahunan Orang Pribadi
Pertanyaan Konsultasi Pajak :
Bagaimana apabila penyetoran atau
pembayaran PPh Pasal 29 tidak disetor, kurang disetor atau terlambat disetor ?
Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai
kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang diterimanya setiap tahun dengan
menggunakan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S atau
1770 SS.
Jawaban Konsultasi Pajak :
Namun demikian, apabila setelah
perhitungan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut terdapat Pajak Penghasilan yang
masih harus disetorkan biasa disebut PPh Pasal 29, maka PPh Pasal 29 tersebut
harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-200 terlebih dahulu.
Batas waktu atau paling lambat
penyetoran atau pembayaran PPh Pasal 29 adalah sebelum Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi disampaikan/dilaporkan.
Jadi apabila SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Tahun 2021 dilaporkan tanggal 31 Maret 2022, maka penyetoran PPh Pasal
29 paling lambat tanggal 31 Maret 2022 sebelum SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Tahun 2019 dilaporkan.
Tetapi apabila SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Tahun 2021 dilaporkan tanggal 10 Januari 2022, maka penyetoran PPh
Pasal 29 paling lambat tanggal 10 Januari 2022 sebelum SPT Tahunan PPh Orang
Pribadi Tahun 2021 dilaporkan.
Yang harus dilampirkan pada
pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah bukti pembayaran pajak.
Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi
tidak atau kurang atau terlambat menyetorkan PPh Pasal 29 yang harus disetor,
maka akan diterbitkan Surat Setoran Pajak (STP) yang terdiri dari Pokok Pajak
dan Sanksi Administrasi berupa bunga sebesar Tarif Bunga berdarkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga per bulan dihitung dari
tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan sampai dengan tanggal pembayaran,
dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
1. Dalam penyetoran PPh Pasal 29 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi perlu diperhatikan batasan waktu pelayanan pembayaran pajak di Kantor Pos atau Bank Persepsi, karena Kantor Pos atau Bank Persepsi mempunyai jam pelayanan tidak sampai sore.
Beberapa kasus terjadi Wajib Pajak akan menyetorkan PPh Pasal 29 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi, tetapi Kantor Pos dan Bank Persepsi telah menutup pelayanan pembayaran pajak sehingga Wajib Pajak tidak dapat menyetorkan PPh Pasal 29 tepat waktu.
2. Sering terjadi kesalahan pengisian Kode Jenis Setoran Pajak, yang seharusnya disetor dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-200 tetapi disetor dengan Kode Jenis Setoran Pajak lainnya.
2. Sering terjadi kesalahan pengisian Kode Jenis Setoran Pajak, yang seharusnya disetor dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411125-200 tetapi disetor dengan Kode Jenis Setoran Pajak lainnya.
Apabila terjadi hal tersebut, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan permohonan pbk (Pemindahbukuan) ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.
Setelah diterima Bukti Pembayaran Pajak hasil Pemindahbukuan (pbk) baru dilakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan dilampiri bukti pembayaran pajak hasil dari Permohonan Pemindahbukuan (pbk) tersebut.